26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDugaan Korupsi Puskesmas Awang Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

Dugaan Korupsi Puskesmas Awang Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kasus korupsi yang diduga menyelimuti proyek pembangunan Puskesmas Awang di Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) akhirnya dinaikkan ke penyidikan. Pihak Kejaksaan telah menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek Pemda Loteng yang roboh beberapa waktu lalu tersebut.

“Untuk proyek Puskesmas Awang kita tingkatkan ke penyidikan, karena sudah ditemukan indikasi kerugian negaranya. Hasil pemeriksaaan fisik dari tim ahli sudah kita dapat sehingga kita langsung tingkatkan ke penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Fadil Regan, Kamis (9/12/2021).

Diterangkan, indikasi kerugian negara dalam proyek yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 mendekati angka Rp1 miliar atau di atas Rp900 juta. Kerugian negara tersebut lantaran kurang spesifikasi dan kurang volume di dalam proses pengerjaannya.

Proyek di bawah naungan Dinas Kesehatan itu sudah diserahterimakan oleh pihak kontraktor. Bahkan, pihak kontraktor juga sempat melakukan perbaikan saat bangunan Puskesmas tersebut roboh.

“Itu kami silahkan untuk dilakukan perbaikan. Tetapi kenyataannya kan walaupun sudah dilakukan perbaikan malah roboh lagi,” cetus Fadil.

Dijelaskan, proyek pembangunan Puskesmas Awang menghabiskan anggaran sebesar Rp7 miliar. Akan tetapi, sampai sekarang Puskesmas yang dihajatkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat tersebut belum juga difungsikan.

Sebelum dinaikkan ke penyidikan, pihaknya sudah memanggil 20 orang saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk di antaranya adalah pemerintah daerah dan juga pihak rekanan. Sekarang setelah dinaikkan berkas kasus tersebut ke penyidikan, 20 orang tersebut akan kembali diperiksa dan diminta menjadi saksi.

“Peristiwa pidananya sudah ada dan nantinya akan ditentukan siapa pelakunya. Tapi tindak pidananya sudah ada. Belum dipastikan juga apakah korupsi berjamaah atau tidak,” katanya. (irs)

 

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer