Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah RI membatalkan PPKM level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk semua wilayah di Indonesia. Kendati demikian, Pemkab Lotim mengingatkan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) ketat guna mencegah penularan Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, M Juaini Taofik mengatakan pemberlakuan PPKM level 3 tersebut merupakan ketentuan dari Pemerintah Pusat dan pastinya harus sejalan lurus dengan jajaran pemerintah di bawahnya. Sehingga adanya pembatalan PPKM tersebut, pihaknya juga tentu mengikuti kebijakan itu.
“Pemberlakuan PPKM kita tegak lurus dengan kebijakan pusat. PPKM level 3 secara keseluruhan itu, kini sudah kembali ke PPKM level masing-masing daerah,” katanya kepada awak media, Jumat (10/12).
Kabupaten Lotim saat ini berstatus PPKM level 1, di mana sudah tidak ada lagi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan juga mencapai tingkat vaksinasi 70 persen dari jumlah masyarakat. Dengan begitu Lotim dinilai sudah menjadi daerah yang aman. Namun demikian harus tetap waspada dan menjalankan prokes.
“Meskipun sudah aman, tapi kita antisipasi virus varian baru yang sudah merebak di beberapa negara,” ucapnya.
Akan tetapi meskipun sudah memenuhi standar capaian herd immunity (kekebalan kelompok), Pemkab Lotim belum memperkenankan adanya aktivitas kerumunan. Terkecuali sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang membolehkan adanya aktivitas kerumunan.
“Kegiatan boleh dilakukan melalui rekomendasi Satgas, hal itu kita lakukan untuk memastikan penerapan prokes pada kegiatan yang akan dilaksanakan,” pungkasnya. (den)