28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTahun Ini, Ada Ribuan Istri di Lombok Tengah Gugat Cerai Suami

Tahun Ini, Ada Ribuan Istri di Lombok Tengah Gugat Cerai Suami

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sepanjang 2021 Pengadilan Agama (PA) Praya telah menangani 1.434 kasus perceraian suami istri. Dari angka tersebut, sebanyak 1.164 adalah cerai gugat yang dilayangkan oleh pihak istri. Sedangkan cerai talak dari pihak suami hanya 270 perkara.

“Itu perkaranya semuanya sudah inkrah. Kalau perkara yang masih berjalan itu belum masuk angkanya,” kata Panitera Muda Hukum PA Praya, Salman ketika dikonfirmasi di kantornya, Senin (20/12/2021).

Dijelaskan, maraknya istri yang gugat cerai suami di Lombok Tengah rata-rata disebabkan oleh faktor ekonomi. Di mana suami diduga tidak memberikan nafkah kepada istrinya. Selain itu, gugatan cerai istri ini juga disebabkan karena kekerasan dalam rumah tangga hingga perselingkuhan.

“Ada juga suami yang pergi bekerja ke luar negeri tapi bertahun-tahun tidak ada kabarnya sehingga istri menggugat cerai,” imbuhnya.

Menurutnya, angka perceraian antara suami istri di Lombok Tengah, khususnya gugatan cerai yang dilayangkan istri meningkat sekitar 15-20 persen setiap tahunnya. Bahkan, perkara ini selalu merupakan perkara terbanyak yang ditangani PA Praya kalau dibandingkan dengan perkara lain.

“Misalnya yang perkara harta bersama itu hanya 24 perkara dan penetapan ahli waris 29 perkara. Tahun ini total perkara yang kita tangani 3.810 dan didominasi perkara cerai,” ujar Salman.

Meski demikian, lanjut Salman, sebelum perceraian diputuskan, pihaknya selalu melakukan mediasi antara kedua belah pihak, baik suami dan juga pihak istri. Mediasi dilakukan untuk mengupayakan agar suami istri yang ingin bercerai tersebut bisa kembali bersama dalam membina rumah tangga.

“Ada yang akhirnya bisa kembali bersama dan ada juga yang memang sudah tidak bisa disatukan sehingga memilih bercerai,” terangnya. (irs)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer