Lombok Barat (Inside Lombok) – Puluhan fasilitator RTG di Lobar datangi Pemda mempertanyakan kejelasan kapan honor mereka akan dibayarkan. Pasalnya, hingga saat ini sudah enam bulan mereka belum menerima honor meski tetap bekerja.
Perwakilan dari fasilitator, Musleh menuturkan selama periode 2021 ini honor mereka yang sudah terbayarkan hanya tiga bulan saja, yakni Januari sampai Maret. Sementara yang belum dibayarkan mulai dari bulan April hingga Agustus. Ditambah lagi dengan bulan Desember tahun 2020 lalu yang juga belum mereka terima.
“Ditambah lagi honor kami di tahun 2020 yang belum dibayar itu yang bulan Desember. Trus tahun ini mulai dari April sampai Agustus juga belum,” ketus Musleh kepada media, Senin (20/12/2021).
Sejauh ini, ia dan 97 fasilitator lainnya sudah berupaya untuk koordinasi dengan BPBD. Hingga melakukan audiensi dengan Asisten II Setda Lobar guna meminta kejelasan terkait pembayaran honor mereka tersebut. Namun, kata dia, upaya itu belum membuahkan hasil.
“Masih simpang siur, dari BPBD belum ada kepastian kapan dan bulan apa kami akan dibayar,” keluhnya. Sebelumnya, mereka pernah dijanjikan menerima sisa pembayaran honor pada September lalu. Tetapi nyatanya hingga menjelang akhir tahun mereka belum juga menerima honornya.
Musleh pun merincikan, sesuai dengan perjanjian yang tertera pada SK mereka, satu fasilitator seharusnya menerima honor sebesar Rp 3.960.000. Dan sekarang jumlah itu harus dikalikan enam. Sementara, jumlah fasilitator yang belum terbayarkan honornya berjumlah 97 orang. Sehingga hitungan honor para fasilitator RTG ini yang harus dibayarkan Pemda, kurang lebih sekitar Rp 2,2 miliar.
“Ini pun kalau dihitung berdasarkan masa kerja kami, harusnya itu delapan bulan. Karena sampai bulan Desember ini kami juga masih tetap bekerja,” tukas dia.
“Kami sudah dioper ke sana ke mari, sama BPBD kami hanya dijanjikan terus. Makanya kami sampai menghadap ke Asisten II Lombok Barat. Untuk mendapat kejelasan,” tegasnya.
Mereka pun hanya mendapat jawaban bahwa BPBD Lobar sudah menghadap ke BNPB. Namun tetap belum mendapat kejelasan juga terkait persoalan tersebut. Mereka mengaku risau, lantaran bila mengacu pada regulasi yang ada, setelah tanggal 17 di akhir tahun pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, sudah tidak boleh lagi mengeluarkan anggaran.
Bahkan mereka membandingkan dengan fasilitator-fasilitator RTG di kabupaten lain, seperti Lotim dan KLU yang honornya sudah dibayarkan. Walaupun itu baru hanya dua bulan.
“Ini yang kami pertanyakan, hak kami yang sudah bekerja bahkan selama 10 bulan,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kalak BPBD Lobar, Mahnan mengaku pihaknya hingga saat ini belum menerima kepastian dari BNPB pusat, kapan honor para fasilitator ini akan dibayarkan. “Saya belum dapat kepastian dari BNPB kapan akan dibayarkan,” ujar Mahnan singkat. (yud)