33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaAntisipasi PMI Ilegal, Pengurusan Izin Pemberangkatan Diperketat

Antisipasi PMI Ilegal, Pengurusan Izin Pemberangkatan Diperketat

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram memperketat pengurusan izin untuk keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya PMI yang berangkat non prosedural.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, H. Rudy Suryawan mengatakan dalam pembuatan paspor CPMI harus memiliki surat rekomendasi dari pihak lingkungan hingga ke dinas terkait.

“Jenjangnya mereka harus melalui lingkugan, lurah, baru ke Disnker (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, red). Di sana kita agak selektif. Bagi yang sudah berkeluarga harus memiliki izin dari suami atau istri dan harus memiliki izin dari orang tua,” katanya, Selasa (28/12).

Selain memperketat pengurusan izin, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram juga mengimbau agar calon PMI yang akan berangkat menggunakan perusahaan pemberangakatan PMI yang resmi. “Ini upaya yang kita lakukan,” katanya.

Sejauh ini, belum ada PMI asal Kota Mataram yang bermasalah atau non prosedural dan terpaksa dipulangkan. Kasus yang kerap terjadi yaitu PMI dipulangkan karena dalam kondisi sakit.

Diterangkan, untuk tahun ini saja hanya satu PMI asal Kota Mataram dipulangkan. “Kemarin itu kita jemput di BIL karena sakit. Ada satu orang,” katanya.

Satu PMI tersebut dipulangkan oleh majikannya dari negara penempatan. Kepulangan PMI tersebut juga sudah berdasarkan izin tim dokter negara setempat untuk melanjutkan perawatan di daerah setempat. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer