29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaIPDN PHK 106 THL, Mediasi di Kantor Disnakertrans Hampir Ricuh

IPDN PHK 106 THL, Mediasi di Kantor Disnakertrans Hampir Ricuh

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Institut Perguruan Tinggi Dalam Negeri (IPDN) disebut telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seratusan tenaga harian lepas (THL). Dari total 151 orang THL yang ada, 106 orang di antaranya terkena PHK.

Terkait hal itu, pada Kamis (30/12/2021) dilakukan klarifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang dilakukan di kantor Disnakertrans Loteng. Kegiatan tersebut hampir ricuh. Pasalnya, pihak IPDN tidak dihadirkan dalam pertemuan tersebut.

“Kami tidak terima pihak IPDN tidak hadir di pertemuan ini. Padahal tadi pejabatnya datang dan hanya bertemu dengan Kepala Dinas. Tapi tidak bertemu dengan kami,” kata kuasa hukum para mantan karyawan IPDN yang juga Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Lalu Iqro’ dalam kesempatan tersebut.

Beruntung, keadaan yang sempat memanas tersebut kembali dingin. Para karyawan dan anggota GMPRI pun membubarkan diri karena harapan mereka bertemu dengan pihak IPDN tidak dipenuhi.

Salah satu mantan karyawan IPDN, Samuel Hakim menerangkan berdasarkan informasi yang diterima para karyawan dari pihak IPDN, PHK tersebut dilakukan karena ada pengurangan anggaran dari kementerian. Sehingga IPDN tidak memiliki dana lebih untuk menggaji para karyawan lagi. Sebelum PHK, para karyawan diseleksi dahulu melalui tes.

“Itu caranya kami dites dulu. Dan yang 106 orang ini dianggap tidak lolos, sehingga berhenti jadi karyawan,” ujarnya.

Akan tetapi, pihaknya menduga ada ketidakadilan di dalam tes seleksi tersebut. Karena karyawan menemukan berbagai kejanggalan khususnya di dalam tes administrasi. Atas hal ini, para karyawan menuntut agar dilakukan seleksi ulang secara terbuka.

“Kami menduga ada titipan, sehingga banyak yang tidak lolos seleksi di sini. Kami juga diberhentikan tidak diberikan pesangon. Padahal kami sudah bekerja bertahun-tahun,” ujarnya.

Saat bekerja di IPDN, kisaran gaji yang diterima para karyawan berkisar Rp2,4 – 2,8 juta. Para karyawan mengaku kecewa karena pihak IPDN tidak menemui para pekerja pada kesempatan tersebut. Padahal sempat datang menemui kepala dinas.

Ini adalah kali kedua para mantan karyawan IPDN tersebut datang ke Disnaker untuk mengadukan nasib mereka.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Lombok Tengah, H. Lalu Karyawan menjelaskan alasan pihak IPDN tidak menemui para pekerja tersebut. Hal itu karena Disnakertrans selaku mediator ingin mendengarkan dahulu klarifikasi dari kedua belah pihak secara terpisah. Setelah itu, akan diadakan pertemuan lanjutan yang menghadirkan pekerja dan juga pihak IPDN.

“Tidak dipertemukan karena harus dengar penjelasan dari pihak pekerja dan pemberi kerja kenapa ingin berhentikan dan apa yang dimau pekerja. Kalau dipertemukan langsung keduanya dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Sehingga dimediasi di tempat berbeda,” jelasnya.

Dia juga mengatakan kalau pihak IPDN sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar dilakukan PHK karyawan. Namun, dia tidak bisa merincikan dasar PHK atau alasan IPDN tersebut karena dokumen baru diserahkan dan belum dipelajari.

“Sehingga ini sebenarnya belum jelas. Tadi pihak IPDN hanya datang menyerahkan dokumen-dokumen itu,” katanya. (irs)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer