Lombok Timur (Inside Lombok) – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Lotim, akhirnya bisa ditetapkan setelah hasil fasilitasi Gubernur NTB menyatakan tak ada yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun dua Raperda Inisiatif yang ditetapkan pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Lotim tersebut yakni, Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Timur, serta Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Bupati Lotim, H M Sukiman Azmy mengatakan, dengan adanya Raperda tentang Perlindungan PMI dapat memberikan masyarakat perlindungan yang optimal dalam mengais rezeki ke luar negeri. Serta dengan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dapat memberikan yang terbaik bagi para pegiat maupun nelayan.
“Kita harapkan dua perda ini optimal dalam memberikan perlindungan,” kata Sukiman dalam sampaiannya pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Lotim, Kamis (30/12).
Sukiman juga berharap perda tersebut memberikan arah dan tujuan yang lebih konkret guna pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Dengan begitu semua elemen masyarakat dapat berdaya secara optimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur serta mendukung pembangunan berkelanjutan, sebagaimana harapan semua pihak. (den)