Lombok Timur (Inside Lombok) – Bupati Lombok Timur (Lotim) ingatkan masyarakat agar tidak merokok di tempat umum. Pasalnya, pihaknya memantau masih banyaknya masyarakat yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pemerintah Daerah Kabupaten Lotim sendiri ditekankan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) 10 tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Akan tetapi penerapannya saat ini masih belum optimal.
“Masih ada orang yang merokok di KTR, dalam ruangan, maupun tempat umum,” katanya saat Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang berlangsung, Jumat (31/12), di Lapangan Tugu Selong.
Adapun untuk Perda KTR baru beberapa desa saja di Lotim yang menerapkan, seperti di Desa Aikmel Utara. Sehingga edukasi kepada masyarakat tentang hidup sehat dengan tidak merokok di tempat umum masih perlu digencarkan.
“Merokok itu bahaya. Kalau mau merokok untuk pribadi silahkan, tapi jangan di KTR maupun di tempat umum. Karena itu berbahaya bagi orang lain,” jelasnya.
Bupati juga mengingatkan Perda KTR dengan denda maksimal Rp50 juta yang belum diterapkan. Kampanye Germas yang dilaksanakan diharapkan menjadi pengingat agar masyarakat dapat kembali menerapkan hidup sehat, termasuk terkait pembatasan ruang merokok di tempat umum.
Germas sendiri dinilai sebagai langkah efektif mencegah penyakit degeneratif. Apalagi Pemerintah juga sudah memfasilitasi pelaksanaan Germas, di antaranya melalui penyediaan ruang terbuka hijau sebagai ruang publik dan kawasan bebas kendaraan bermotor, walaupun masih secara terbatas di akhir pekan.
Bupati juga mengimbau agar sosialisasi Germas dapat dilakukan secara berkelanjutan dan digaungkan hingga tingkat kecamatan, desa, dan keluarga. (den)