26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSekda Lobar: Pemda Lakukan Mutasi Sesuai Aturan

Sekda Lobar: Pemda Lakukan Mutasi Sesuai Aturan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, H. Baehaqi sebut mutasi yang dilakukan Pemda Lobar tetap didasarkan pada aturan Kemenpan RB dan hasil rekomendasi dari KASN. Hal itu dipertegas menyusul adanya dorongan dari pihak legislatif, agar eksekutif dapat memutasi pejabat yang dinilai tidak mampu bekerja optimal.

“Kalau mutasi jabatan kan bisa eselon II lintas OPD, kalau promosi itu dari eselon III ke II. Dan kalau demosi, itu bisa penurunan jabatan dari eselon II menjadi eselon III,” papar Baehaqi, Rabu (05/01/2022).

Kata dia, mutasi jabatan dilakukan atas dasar hasil evaluasi kompetensi dari pejabat terkait. Bila masa jabatannya sudah melebihi satu tahun, maka pimpinan harus melakukan evaluasi. Begitu pun dengan demosi jabatan yang didasarkan atas hasil evaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan. Namun promosi jabatan bisa dilakukan pimpinan dari hasil Pansel terbuka.

“Intinya pimpinan melakukan mutasi, demosi ataupun promosi jabatan itu tidak mungkin tanpa aturan,” tegasnya. Terkait mutasi dan demosi, dijelaskan Baehaqi harus merujuk pada rekomendasi KASN.

Sementara itu, saat disinggung terkait penilaian pihak legislatif mengenai penempatan pejabat lingkup Pemda Lobar yang masih sarat unsur politis, tanpa memperhatikan kemampuan kepala OPD, Baehaqi menjelaskan penempatan kepala OPD atau pejabat Pemda harus dipandang secara komprehensif. Artinya, tidak hanya dinilai dari segi kemampuan. Tetapi juga banyak hal lainnya, termasuk kecakapan berkomunikasi.

“Jadi kalau kita memandang orang dari sisi kedekatan saja, kita tidak akan tahu apakah orang ini pintar. Bagaimana leadership-nya, jadi kita harus memiliki cara pandang yang sama. Sehingga kita tidak memandang dari satu sisi saja,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam penempatan posisi pejabat perlu didasari dari hasil penilaian dan evaluasi tim independen. Terkait hal itu kepala daerah disebutnya memiliki hak penilaian secara komprehensif. Serta dalam hal ini, pimpinan daerah memiliki hak prerogatif untuk menentukan pilihan.

“Tentu pimpinan akan mengangkat siapa yang dikenalnya baik dalam bekerja, dan mungkin yang baik dalam bekerjanya itu yang dekat,” jelas Baehaqi.

Menurutnya, banyak indikator penilaian kinerja kepala OPD. Tidak hanya dilihat dari capaian PAD. Tetapi banyak hal lainnya, seperti kemampuan leadership hingga akselerasi penyelesaian administrasi. Bahkan bagaimana inovasi yang dilakukan dalam upaya meningkatkan PAD. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer