31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPagar Lahan KEK Mandalika Dibongkar, Warga Akan Lapor ke Komnas HAM

Pagar Lahan KEK Mandalika Dibongkar, Warga Akan Lapor ke Komnas HAM

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemagaran lahan yang dilakukan warga di kawasan Tanjung Aan sudah dibongkar pada Kamis (6/1/2022). Bupati Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Lalu Pathul Bahri mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Camat Pujut untuk menyelesaikan pemagaran lahan tersebut.

“Saya sudah koordinasikan dengan Pak Camat untuk selanjutnya dikomunikasikan dengan warga. Itu sudah dibuka (pagarnya) kata Pak Camat,” jelas Bupati. Menurutnya, semua pihak harus duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika tersebut.

Akan tetapi, sejauh ini Pemda Loteng belum membuka mediasi antara warga dan juga PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Pasalnya, persoalan tersebut dianggap belum terlalu mendesak untuk dilakukan.

“Ini kan persoalannya belum terlalu wah. Masih bisa diselesaikan dengan duduk bersama,” ujarnya.

Diketahui, sejumlah warga di Mandalika memutuskan untuk memagari lahan milik PT ITDC yang ada di dusun Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut, tepatnya di kawasan Tanjung Aan.

Pemagaran tersebut dilakukan oleh keluarga Amak Mae atau H. Abdul Mutalib sejak Senin (3/1/2022) kemarin, karena mengklaim lahan yang berada di kawasan Tanjung Aan tersebut tidak pernah dilakukan pembayaran oleh PT ITDC.

Warga Siapkan Aduan ke Komnas HAM

Atas dibongkarnya pemagaran tersebut, perwakilan pemilik lahan, Sahnan ketika dihubungi Inside Lombok mengatakan, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau (Komnas HAM).

“Kita memang tidak ada perlawanan atas pembongkaran pagar yang sudah kita pasang itu. Tapi kita sebagai pemilik lahan akan melaporkan hal ini kepada Komnas HAM,” cetusnya.

Laporan tersebut akan segera dilayangkan pemilik lahan karena menilai sudah seharusnya Komnas HAM membantu warga dalam mengatasi persoalan ini. Karena warga mengklaim masih memegang sejumlah alas hak seperti pipil dan juga surat izin menggarap.

“Itu yang kami pagari adalah lahan milik kami sendiri,” cetusnya. Dia juga menyayangkan bahwa pembongkaran ini disertai oleh Camat Pujut dan juga kepala desa setempat.

“Semestinya aparat ini berdiri di tengah-tengah bukan di salah satu pihak,” katanya. Total lahan yang diklaim milik warga tersebut seluas 12 hektare yang dalam surat tanah berbentuk pipil atas nama Amak Mae.

Pada pertengahan tahun 2021 lalu sudah ada mediasi antara warga pemilik lahan dengan PT ITDC. “Saat itu, warga dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima pembayaran lahan. Bukti kepemilikan lahan juga masih dipegang warga yang berupa pipil, surat izin menggarap tahun 1980 dan juga keputusan gubernur,” jelasnya.

Akan tetapi, dari pihak ITDC saat itu seolah tidak mau tahu. Karena pihak ITDC sudah mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari hasil pembebasan lahan yang dilakukan PT Lombok Tourism Development Corporation (LTDC).

Pada saat pertemuan itu warga meminta bukti kalau pembayaran lahan tersebut. Dan ITDC tidak bisa menunjukkannya. Hingga akhirnya, pada bulan Agustus tahun lalu PT ITDC melakukan clearing paksa terhadap lahan tersebut untuk mengejar persiapan event World Superbike (WSBK).

“Yang jelas ITDC tidak ada kemauan untuk memperbaiki kesalahan ini. Kami minta tunjukkan bukti kalau lahan kami pernah dibayar tapi tidak bisa. Sedangkan kami sendiri masih memegang alas bukti lahan itu milik kami,” cetusnya.

ITDC Ajukan Laporan ke Pihak Berwajib

Menanggapi pemagaran lahan tersebut, Corporate Communication Senior Manager ITDC Esther Ginting sebelumnya mengatakan, pihaknya menyayangkan aksi pemagaran di lahan HPL nomor 49 milik ITDC tersebut. Persoalan ini pun sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kami menyatakan bahwa kami menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab ini dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib,” kata Esther.

Dia menyebut bahwa status lahan yang diklaim dan dipagari warga tersebut merupakan HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan.

Adapun langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Mengingat bahwa ITDC telah memiliki sertifikat HPL yang secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang atau BPN,” jelasnya. (irs)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer