27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaKendalikan Harga, HET Baru Minyak Goreng Mulai Berlaku 1 Februari

Kendalikan Harga, HET Baru Minyak Goreng Mulai Berlaku 1 Februari

Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan mulai 1 Februari 2022 Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng premium Rp14 ribu, kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng curah Rp11.500 per liternya. Setelah ditetapkan, harga jual tidak boleh lebih dari HET tersebut.

Pengamanan satu harga untuk Rp14 ribu per liter minyak goreng terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 1/2022. HET di Permendag itu Rp17.260 untuk minyak goreng. Kemudian ada program pemerintah memudahkan para masyarakat untuk memperoleh minyak murah, yakini dengan subsidi.

Karena sebagian besar masyarakat butuh minyak goreng, terutama untuk pelaku UKM atau IKM, pemerintah menetapkan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter untuk semua merk. “Karena sudah terbit peraturan baru yakni Permendag nomor 6/2022 yang menyatakan HET minyak goreng itu,” kata Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Prihatin Haryono, Senin (31/1).

Sementara untuk harga minyak goreng yang disubsidi pemerintah dengan memberikan harga Rp14 ribu per liter, jika menelisik selisih harga dari HET yang sebelumnya ada selisih Rp3.260 yang disubsidi pemerintah. “Yang diperuntukkan untuk pembayaran klaim yang edarnya sampai 31 Januari 2022. Karena setelah itu sudah berlaku yang permendag nomor 6/2022,” tuturnya.

Dikatakan, harga HET dengan tiga kategori minyak goreng sudah mulai berlaku 1 Februari besok. Artinya sudah ditetapkan pemerintah tidak ada lagi pedagang yang memakai harga HET sebelumnya.

“Tidak ada HET yang sebelumnya Rp17.260 per liter, nanti jadinya menggunakan HET yang baru sudah ditetapkan,” ujarnya.

Di sisi lain harga minyak goreng di pasar tradisional memang sempat mengalami kenaikan dan belum bisa tersentuh harga subsidi. Namun, dari distributor siap menerima pengembalian barang dari pedagang yang sebelumnya menerima harga jual tinggi. Kendati ada juga distributor yang enggan menarik barang yang sebelumnya sudah diedarkan.

“Kemarin kami ke PT SKM (Sukses Karya Mandiri), dia ada dua pilihan untuk produknya. Menarik barangnya yang sudah dibeli pedagang dan menggantinya, kedua barang yang sudah terlanjur edar akan dibayar setelah keluar subsidinya,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer