Mataram (Inside Lombok) – Unit Reskrim Polsek Narmada sejak bulan Maret 2019 sampai dengan April 2019 telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di sekitar wilayah hukum Polsek Narmada.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam yang memimpin gelar perkara hasil giat KKYD tersebut menerangkan bahwa Unit Reskrim Polsek Narmada berhasil mengamankan praktik penjualan 13 unit sepeda motor (SPM) yang diduga bodong karena tidak memiliki surat-surat dan tidak diketahui asal-usulnya.
“Kita melakukan pemantauan, baik itu secara umum kepada masyarakat atau kita pantau secara online orang yang sedang berjual beli, bernegosiasi, di wilayah hukum Narmada,” ujar Saiful, Rabu (01/05/2019) saat memimpin gelar perkara di Polsek Narmada.
Modus yang didapati oleh pihak kepolisian sendiri adalah beberapa oknum berusaha menjual kendaraan bodong tersebut secara online (daring, red) dengan harga miring, yaitu dengan harga rata-rata Rp2 juta.
Sebelumnya KKYD di Polsek Narmada dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Narmada di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Agus Eka Artha. Tujuan dari KKYD itu sendiri untuk mempersempit ruang gerak pelaku yang ada kaitannya dengan kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang kali ini ditargetkat kepada para pelaku dan barang bukti, khususnya SPM curian.
“Selama bulan Maret dan April ini Polres Mataram dan Polsek Narmada melakukab KKYD dengan menganalisa dan evaluasi kegiatan masyarakat,” ujar Saiful.
Proses analisa dan evaluasi tersebut dikhususkan pada fenomena di masyarakat yang terindikasi sebagai transaksi SPM bodong yang sebagian besar dilakukan melalui daring di sekitar Kecamatan Narmada sehingga dilakukan upaya penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk menggagalkan transaksi tersebut.
Saat ini 13 SPM bodong tersebut telah diamankan di Polsek Narmada. Sampai sekarang Unit Reskrim Polsek Narmada masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan apakah kasus ini termasuk sindikat jual-beli melalui daring SPM hasil tindak kejahatan atau bukan.