26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaEksekusi Ditunda, Pembangunan dan Operasional Hotel Pullman Mandalika Jalan Terus

Eksekusi Ditunda, Pembangunan dan Operasional Hotel Pullman Mandalika Jalan Terus

Lombok Tengah (Inside Lombok) – PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mengapresiasi keluarnya penetapan penundaan eksekusi Hotel Pullman oleh Pengadilan Negeri (PN) Praya. Penetapan penundaan eksekusi ini diterbitkan saat pelaksanaan proses aanmaning di PN Praya pada Kamis (17/2/2022) lalu.

Penundaan ini didasari oleh pertimbangan bahwa ITDC telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan pihak Umar untuk mengeksekusi lahan seluas 9 hektar tersebut. PK ke 2 diajukan pada Desember 2021 lalu.

“Dengan adanya penetapan ini berarti, eksekusi terhadap objek perkara belum dapat dilakukan sampai dengan adanya putusan dalam perkara permohonan PK ke-2 dari MA. Kami meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan,” kata Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan.

Sebagai informasi, pada tanggal 30 Desember 2021, ITDC telah mengajukan PK kedua atas Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK Umar. Adapun pertimbangan hukum ITDC dalam mengajukan PK kedua dalam perkara ini adalah karena pada lahan yang menjadi obyek sengketa antara ITDC dan Umar, terdapat dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya.

Sedangkan alasan lainnya adalah karena ITDC juga memiliki bukti-bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan perkara dimaksud. “Terlepas dari itu, ITDC memastikan operasional Hotel Pullman tetap berjalan dengan normal selama proses hukum berlangsung,” katanya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer