Mataram (Inside Lombok) – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Suriah dimana beberapa orang warga Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban dari beberapa oknum terus berkembang. Kali ini, Polisi berhasil menangkap tersangka dengan inisial HLM di Jakarta, Jumat (03/05/2019).
Kasubdit IV Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, yang membenarkan penangkapan tersebut membenarkan bahwa HLM memang telah masuk dalam daftar penyidikan Polda NTB.
“Perannya menerima dari perekrut kemudian menampung korban,” ujar Pujawati.
HLM sendiri menerima korban yang telah direkrut dari NTB oleh para perekrut. Para korban tersebut kemudian ditampung di Jakarta untuk beberapa waktu sebelum dikirim ke daerah lain di Indonesia untuk kemudian dikirim ke luar negeri.
Pujawati menyebutkan bahwa Polda NTB sampai saat ini masih mengusut tiga kasus TPPO dengan tujuan serupa. Selain HLM, Polda NTB telah menangkap dua tersangka lain yaitu AS (48) dan EV (42) yang menjadi tersangka untuk kasus terpisah.
“Pada intinya kami komit menegakkan hukum TPPO sampai ke jaringan-jaringannya,” tegas Pujawati.
AS dan EV sendiri adalah dua orang tersangka yang diketahui bersekongkol memberangkatkan korbannya, yaitu SH alias IJ, warga Batumekar, Lombok Barat ke Damaskus, Suriah pada tahun 2015. Korban sempat bekerja selama tiga tahun sebelum akhirnya kabur pada tahun 2017.
Modus yang dipakai seringkali adalah menjanjikan korban untuk bekerja di Abu Dhabi. Tetapi ternyata korban dikirim ke Suriah dengan iming-iming gaji yang lebih tinggi. Untuk itu setiap perekrut yang berhasil mengirik para calon korban ke AS dan EV diberikan fee sebesar Rp3 juta per orang.
Untuk kasus TPPO tersebut para tersangka diancam dengan Pasal 10 dan/atau Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).