28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaMerasa Diancam, Setda KLU Laporkan Akun Facebook yang Komentari Kinerjanya

Merasa Diancam, Setda KLU Laporkan Akun Facebook yang Komentari Kinerjanya

Mataram (Inside Lombok) – Sidang dengan agenda pemanggilan saksi kasus pelanggaran Undang-undang ITE oleh tersangka Amusrien Kholil digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (07/05/2019). Kholil diketahui terjerat hukum setelah dilaporkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) atas komentarnya yang dinilai mengancam aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) KLU.

Hadir dalam sidang tersebut Kabag Hukum Setda KLU, Raden Eka Asmarahadi, dan Kabid penegakan Perda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran KLU, Totok Surya Saputra, selaku saksi fakta. Eka sendiri diketahui sebagai orang yang melaporkan Kholil ke pihak kepolisian.

Dalam proses persidangan, Eka menerangkan bahwa dilaporkannya Kholil kepada pihak kepolisian oleh Setda KLU merupakan keputusan yang diambil melalui Rapat Koordinasi dengan beberapa Kepala SKPD KLU, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLHK) KLU, Kepala BKD KLU, Kepala Satpol PP KLU, dan Kepala BPBD KLU.

“Kami berkoordinasi dengan Sekda (Sekretaris Daerah KLU, Red), dan disepakati membuat laporan,” ujar Eka di hadapan majelis hakim, Selasa (07/05/2019).

Selain itu, Eka juga menyebutkan bahwa pelaporan Kholil tersebut telah diketahui oleh Bupati KLU, Najmul Akhyar, dimana dirinya telah diberikan surat kuasa untuk melakukan pelaporan. Karena itu, Eka menekankan bahwa pelaporan Kholil adalah pelaporan atas nama lembaga, yaitu Setda KLU sendiri.

“Itu (unggahan Facebook Kholil, Red) ancaman bagi kami, karena menyinggung semua aparat sampai Pak Bupati,” tegas Eka.

Eka menyebutkan bahwa pelaporan tersebut didasari pada kemungkinan provokasi yang diakibatkan oleh unggahan Facebook Kholil tersebut. Menurut Eka, unggahan Facebook dari Kholil tidak mempertimbangkan psikologi masyarakat dan aparat yang sama-sama sedang berjuang mengatasi dampak bencana gempa yang terjadi pada Agustus 2018.

“Persoalaannya, kami merasa terancam dengan statemen seperti itu. Kami sedang bekerja untuk masyarakat,” tegas Eka.

Dalam persidangan Eka juga menyebutkan bahwa ada beberapa dusun di KLU yang mulai tidak menerima bantuan dari pemerintah untuk bencana gempa tersebut, dimana masyarakat menolak syarat pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang merupakan salah satu syarat menerima bantuan dari pemerintah.

Walaupun begitu, Eka mengakui bahwa dirinya tidak terlalu mengetahui hubungan antara penolakan masyarakat tersebut dengan unggahan Facebook dari Kholil. Hanya saja unggahan Facebook dari Kholil tersebut dinilai dapat memprovokasi masyarakat lebih jauh lagi.

“Kami harus bekerja lebih meyakinkan masyarkat. Harusnya kami dibantu, saudara Kholil ini juga harusnya membantu,” ujar Eka.

Menanggapi hal tersebut Penasehat hukum Kholil, Yan Mangandar Putra, menerangkan bahwa dirinya merasa kecewa terhadap keputusan yang diambil oleh Setda KLU untuk melaporkan Kholil. Pasalnya, Yang menerangkan bahwa Kholil secara pribadi telah meminta maaf langsung ke rumah Najmul Akhyar selaku Bupati KLU, dimana Najmul menyatakan bahwa dirinya memaafkan Kholil dan akan memfasilitasi penarikan laporan tersebut.

“Tapi sekarang di persidangan saksi malah mengaku pelaporan tersebut atas perintah dari Bupati KLU dengan memberikan Surat Kuasa,” ujar Yan saat ditemui seusai persidangan.

Selain itu, Yan juga meyayangkan sikap Pemda KLU yang tidak melihat latar belakang dari Kholil di mana Kohlil juga merupakan korban gempa yang kehilangan keluarganya karena bencana tersebut. Menurut Yan, pihak Setda KLU harusnya bisa mengambil solusi lain selain melaporkan Kholil ke pihak kepolisian.

Hal itu disebut Yan mengingat apa yang dituduhkan bahwa Kholil telah memberikan ancaman yang begitu besar kepada Pemda KLU melalui unggahan Facebooknya sama sekali tidak beralasan dan tidak memiliki bukti yang cukup.

Sebelumnya Kholil adalah tersangka kasus pelanggaran UU ITE karena mengkritik Pemda KLU yang menurutnya tidak dapat membuat kebijakan yang menguntungkan masyarakat KLU. Kritikan Kholil tersebut sendiri dianggap sebagai kritikan bernada ancaman.

“Bunuh dan seret semua jajaran Pemda KLU kalau tidak segera merealisasikan dana bantuan tersebut. Bantai semua para pemangku kebijakan yang bertele-tele dalam mengayomi warga korban. Saya sangat tidak setuju dengan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda,” ujar Kholil melalui akun Facebooknya dengan nama Nizam EF Klu. Unggahan Kholil tersebut merupakan komentar Kholil atas status yang ditulis oleh pengguna Facebook lainnya yang mengomentari hal serupa.

Kholil sendiri telah ditahan di Rutan Mataram sejak Rabu (27/03/2019) lalu atas dasar Surat Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor Print – 29/P.2.10.3/Euh.2/03/2019. Dalam surat penahanan tersebut, Kholil disangka telah melanggar UU ITE sesuai Pasal 27 Ayat (4) Jo. Pasal 45 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tetang ITE.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer