Lombok Barat (Inside Lombok) – DPRD Lombok Barat akan segera memanggil pihak PT. Pelindo cabang III Lembar yang sudah lebih dari lima tahun belum menyetorkan piutang pajak. Tunggakan mencapai Rp4,6 miliar datang dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang saat ini menjadi Pelabuhan Gili Mas.
“Komisi II melalui Pimpinan DPRD akan segera memanggil para pihak terkait, termasuk Pelindo untuk segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjawab persoalan ini,” tegas Ketua Komisi II DPRD Lobar, Abu Bakar Abdullah, Rabu (09/03/2022). Hal tersebut menjadi atensi, lantaran pajak belum pernah dibayarkan bahkan sejak Pelabuhan Gili Mas beroperasi lima tahun lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Pemda Lobar pun telah melayangkan surat penagihan. Namun Pelindo disebut hingga kini belum menunjukkan itikad baiknya untuk segera membayar pajak sesuai kewajibannya.
Abu pun mengapresiasi sikap tegas Pemda Lobar dalam memperjuangkan apa yang menjadi hak daerah. Sehingga, pihaknya juga mendorong agar Pemda segera mengambil tindakan sesuai dengan regulasi yang ada.
Pihaknya berharap, supaya sikap tegas Pemda bukan hanya sekedar ancaman belaka. “Karena masalah capaian pendapatan ini, dalam setiap evaluasi dan pembahasan LKPJ di DPRD selalu menjadi point paling sering dipertanyakan oleh Dewan soal itu,” ungkap Abu.
Ia menilai langkah tegas yang akan diambil Pemda Lobar sebagai hal yang wajar. Terlebih di masa yang serba sulit di tengah Pandemi ini, Pemda disebutnya harus pandai menggali potensi PAD dari berbagai sektor yang ada. Terutama untuk mendukung jalannya program pembangunan di daerah.
“Pelindo yang merupakan perusahaan negara seharusnya bisa lebih taat pada aturan. Karena itu memang menjadi kewajiban Pelindo untuk membayar (BPHTB),” ketusnya.
Dukungan kepada Pemda Lobar pun datang dari sejumlah kepala desa yang ada di lingkar Gili Mas. Termasuk Kades Jembatan Kembar (Jakem) Lembar, Amirullah yang mengaku sangat mendukung langkah Pemda Lobar yang akan menutup sementara Operasional Pelabuhan Gili Mas itu.
“Kami minta Pemda (Bapenda) harus tegas (menutup). Pelindo sudah lama beroperasi, tapi kok sampai sekarang belum bayar pajak,” ujar Amir. Pihaknya pun mempertanyakan ke mana uang yang dimiliki oleh perusahaan BUMN itu. Hingga menyebabkan mereka tidak membayar pajak.
Menurutnya, persoalan pajak yang ditunggak tersebut terbilang membebani daerah. Terlebih kondisi daerah saat ini sudah defisit anggaran akibat pandemi Covid-19. “Kalau BUMN di daerah yang diharapkan mengurangi beban, tapi ini justru menjadi beban daerah,” ketusnya. (yud)