28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita Utama87 orang PPPK Non Guru Diangkat, Sekda Lotim Ingatkan Peran dan Fungsinya

87 orang PPPK Non Guru Diangkat, Sekda Lotim Ingatkan Peran dan Fungsinya

Lombok Timur (Inside Lombok) – Sebanyak 87 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima keputusan pengangkatan Non Guru Formasi 2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Dalam penyerahan pengangkatan PPPK Non Guru Formasi 2022, Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim menyampaikan ucapan selamat dan mengingatkan tugas pokok dan fungsi PPPK yang sama dengan PNS sebagai ASN. Tugas tersebut diantaranya melaksanakan kebijakan, dalam hal ini kebijakan yang diambil oleh pimpinan di daerah yaitu Bupati.

“Tugas kita adalah memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat,” tegasnya saat penyerahan keputusan pengangkatan 87 orang PPK, Kamis (17/03).

Tuntutan pelayanan kepada masyarakat tersebut dari waktu ke waktu harus terus mengalami peningkatan dari segi kepuasan. Tugas lainnya yang diingatkan Sekda adalah peran ASN sebagai perekat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“PPPK agar menghindari segala bentuk tindakan yang terkait dengan isu SARA serta lebih mementingkan NKRI, bukan golongan atau kelompoknya,” ucapnya. Sekda juga menekankan pentingnya PPPK meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, sehingga tidak kalah dengan PNS.

Hal tersebut mengingat PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai ASN, kecuali tunjangan hari tua. Namun demikian, terkait hal tersebut Sekda meminta agar PPPK tetap optimis, mengingat kebijakan yang terus berkembang.

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Izzudin menyampaikan usulan nomor induk PPPK Non Guru telah diajukan pada 14 Desember lalu dan ditetapkan BKN pada 31 Desember, sehingga terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2022.

Dijelaskannya untuk PPPK Guru Formasi 2021 telah dinyatakan lulus sebanyak 264 orang. Jumlah tersebut diperoleh dari seleksi yang berlangsung dalam dua tahap, yaitu 173 orang untuk tahap I dan 91 orang untuk tahap II. Sementara untuk nomor induk PPPK pengusulan dilakukan juga secara bertahap. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer