34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaMasih Marak di Mandalika, 11 Drone Ilegal Diturunkan Paksa Jelang MotoGP

Masih Marak di Mandalika, 11 Drone Ilegal Diturunkan Paksa Jelang MotoGP

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Penerbangan drone ilegal selama event MotoGP Mandalika seperti tidak ada habisnya. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menerangkan hingga Kamis (17/3) siang atau H-1 dimulainya seri balap MotoGP, pihaknya telah menurunkan paksa 11 drone yang nekat terbang di area sekitar Sirkuit Mandalika.

“Kita sudah patroli drone, kemarin Rabu (16/3) kita sudah menurunkan tujuh drone, dan sampai siang ini empat drone,” ujarnya. Pihaknya mengimbau agar para pemilik drone bisa mengerti pentingnya mematuhi larangan menerbangkan drone selama MotoGP. Pasalnya, hal tersebut berpengaruh pada keselamatan pembalap hingga bisa berimplikasi pidana.

“Drone itu oleh penyelenggara dilarang karena membahayakan pembalap. Kalau tidak diatur dan diawasi, itu akan ngawur orang menerbangkan drone,” tegas Artanto. Diterangkan, pihak Dorna pun sebagai penyelenggara tidak menerbangkan drone, melainkan menggunakan helikopter untuk mengambil gambar dan menyiarkan seri balap MotoGP ke seluruh dunia.

“Kalau ada drone satu saja terbang, helikopter tidak berani terbang. Padahal itu yang digunakan Dorna untuk meliput dari atas,” jelasnya. Untuk itu pihaknya menegaskan larangan menerbangkan drone. Terlebih pihak kepolisian telah menyiapkan alat jammer guna mencegah adanya drone ilegal yang diterbangkan.

“Jadi jangan main-main. Kita dari Polda punya alat yang canggih. Semisal dinyalakan saja dronenya, kita sudah tahu lokasinya di mana. Kalau memaksa naik kita akan jamming sinyalnya, dan kembalikan drone itu ke pemiliknya. Kalau terus-terusan memaksa, kita bisa saja turunkan drone itu di laut,” ujar Artanto.

Selain itu, pihaknya mengingatkan implikasi hukum dari penerbangan drone ilegal tersebut. Secara hukum, drone yang terbang di area tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas dan kawasan bandara tidak diperbolehkan.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018. Pelanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Ada denda yang cukup besar, jadi kita harapkan para pemilik drone jangan coba-coba lah memainkan (drone,” jelasnya. Berdasarkan catatan pihaknya, untuk event pra-musim MotoGP saja ada sekitar 30 drone yang diturunkan paksa. Untuk itu pihaknya berharap pelanggaran serupa tidak terulang lagi di seri balap utama MotoGP saat ini. (bay)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer