Mataram (Inside Lombok) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah (Bang Zul) mengajukan enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Selasa (14/05/2019). Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda tersebut Bang Zul memaparkan keenam Raperda yang diajukannya.
Raperda yagn diajukan Bang Zul itu sendiri antara tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang ditujukan untuk mengganti Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang hal serupa yang telah dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Bang Zul juga mengajukan tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, sesuai dengan ketentuan Pasa 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut ditegaskan bahwa lain-lain PAD yang sah ditetapkan melalui Perda.
Selain itu, diajukan juga perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah NTB. Pengajuan pengantian Perda ini dilakukan untuk menindaklanjuti serta menyesuaikan peningkatan status perangkat daerah, yaitu BPSDM, Badan Kepegawaian Daerah, serta Dinas Perumahan dan Pemukiman yang semulai tipe B menjadi tipe A. Pengajuan pergantian Perda juga dilakukan pada Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum. Yaitu PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bang Zul juga memasukkan pembubaran perusahaan daerah PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) sebagai Raperda yang diajukannya. Pembubaran itu sendiri disebut Bang Zul karena PT. DMB tidak dapat memberikan kontribusi yang signifikan kepada daerah.
Terakhir, Bang Zul mengajukan Raperda tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak. Dalam Raperda tersebut Bang Zul menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berkomitmen untuk melanjutkan program pembangunan jalan tersebut yang sebelumnya telah dibagi ke dalam tiga (3) tahap.
Yaitu tahap pertama pada tahun 2011-2013, tahap kedua pada tahun 2013-2015, dan tahap ketiga pada tahun 2017-2018.
Program percepatan tahap berikutnya sendiri disebut Bang Zul akan menitikberatkan pada terhubungnya seluruh wilayah, khususnya di Pulau Sumbawa yang diharapkan dapat mengurangi kesenjangan tingkat layanan jalan antara Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok.
“Sistem konektivitas (ketersambungan jalan, Red) ini diharapkan akan mendukung seluruh kegiatan ekonomi utama yaitu pariwisata, pertanian, peternakan, dan perikanan serta kegiatan lainnya yang memiliki nilai investasi tinggi,” ujar Bang Zul.
Menanggapi Raperda yang diajukan Bang Zul tersebut, Juru Bicara sekaligus Ketua Bapemperda DPRD NTB, Makmun, menyampaikan bahwa pada dasarnya Bapemperda memiliki pemahaman yang sama terhadap Raperda yang telah disampaikan. Namun dalam pembacaannya, beberapa hal penting yang menjadi catatan antara lain penyusunan skala prioritas dan perasionalan alokasian anggaran sebesar Rp1 triliun sehingga tidak mengganggu maupun menyedot anggaran dari sektor lain.