Lombok Barat (Inside Lombok) – Kabupaten Lombok Barat masih berstatus PPMK level 2, tapi salat tarawih di masjid atau musala tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Masyarakat pun diminta berwudhu dari rumah untuk menghindari kerumunan.
Kepala Kemenag Lobar, H. Jalalussayuthy mengaku bersyukur setelah dua tahun Covid-19, pemerintah akhirnya memberikan izin kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah seperti salat tarawih berjamaah di masjid maupun di musala.
“Tapi harus tetap menjaga prokes (protokol kesehatan), tetap menggunakan masker. Kita juga disarankan untuk berwudhu dari rumah (untuk mengurangi kerumunan) dan membawa peralatan salat sendiri dari rumah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (01/04/2022).
Kendati kasus Covid-19 saat ini sudah mulai melandai, penerapan prokes selama berada di masjid disebut Jalal harus tetap diutamakan. Supaya selama Ramadhan nanti, berbagai kegiatan keagamaan seperti tadarus dan peringatan Nuzulul Qur’an dapat kembali diselenggarakan dengan meriah.
Hal ini patut disyukuri karena masyarakat bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan Ramadhan seperti sedia kala. “Walaupun kapasitas kita di Lombok Barat, karena masih PPKM level 2, maksimal masjid itu berisi 75 persen dari kapasitas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kabid P3KL Dikes Lobar, dr. H. Ahmad Taufik Fathoni. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga prokes, terutama menggunakan masker. Serta mengurangi kegiatan berkumpul, terutama buka puasa bersama.
“Selain kurangi berkumpul atau buka puasa bersama, masyarakat juga usahakan untuk segera vaksin lengkap dosis satu dan dua,” pesannya. Khususnya bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran, diimbau bisa segera vaksin booster.
Terkait kuota maksimal jamaah salat tarawih di masjid, pihaknya menyerahkan kebijakan tersebut kepada pihak terkait dan pengurus masjid. “Kalau masalah kuota silakan diatur, karena kalau salat tarawih di masjid jarang full. Kecuali Jumatan dan shalat Id,” pungkasnya. (yud)