28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalJanjikan Kerja di Restoran, IQ Malah Minta Empat Anak di Bawah Umur...

Janjikan Kerja di Restoran, IQ Malah Minta Empat Anak di Bawah Umur Ladeni Tamu Tenggak Miras

Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram menangkap pelaku eksploitasi anak yang terjadi di salah satu kafe di Suranadi, Narmada, Lombok Barat. Korban adalah empat orang anak di bawah umur berstatus pelajar, yang dipaksa menemani tamu menenggak minuman keras (miras) di kafe tersebut.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menerangkan eksploitasi anak dilakukan oleh pelaku inisial IQ (46), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tercatat beralamat di Monjok Selaparang. Keempat pelajar yang dieksploitasinya diketahui berusia rata-rata 16-17 tahun.

Penangkapan terhadap IQ pun dilakukan pada 7 Maret lalu. Sebelumnya sempat dilakukan pencarian juga selama 3 minggu, setelah Tim Puma Polresta Mataram mendapat laporan adanya tindak pidana eksploitasi terhadap anak di salah satu kafe di Suranadi.

“Ada enam orang perempuan yang melayani dengan menemani tamu minum miras di room karaoke kafe tersebut. Kemudian diamankan enam orang tersebut, ternyata ada empat orang di bawah umur, rata-rata 16-17 tahun,” ungkap Heri, Rabu (6/4).

Dari masing-masing korban, IQ diketahui mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu untuk sekali melayani tamu. Di mana uang tersebut dimasukkan ke nota pembayaran minuman. Atas aksinya tersebut, IQ dan para korban pun diamankan ke Polresta Mataram.

“Yang jelas tersangka ini mengiming-imingi kepada korban pekerjaan di restoran, ternyata dipekerjakan di kafe itu,” ujarnya. Korban pun hanya digaji apabila melayani tamu, yakni melalui uang tip yang diberikan pelanggan.

“Setiap sekali melayani Rp50 ribu. Satu nota itu satu orang Rp50 ribu, kalau melayani dua orang jadi Rp100 ribu,” tuturnya.

Sementara itu, Polresta Mataram berhasil mengamankan barang bukti di antaranya lima lembar uang Rp100 ribu, delapan lembar nota pembayaran, dua buah buku nota, dan telepon genggam. Pasal yang disangkakan yakni pasal 88 Jo, pasal 76i UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer