Mataram (Inside Lombok) – Murtede alias Amaq Sinta akhirnya dinyatakan bebas dari segala jerat hukum. Sebelumnya warga Desa Ganti, Lombok Tengah itu dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan dua orang begal.
Bebasnya Amak Sinta ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda NTB. Kapolda NTB l, Irjen Pol Djoko Purwanto menyebut dihentikannya proses hukum Amak Sinta setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” ujar Djoko, Sabtu (16/4).
Diterangkan, keputusan dari gelar perkara tersebut merujuk pada peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana. Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri l, Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” tutup Dedi. (r)