Mataram (Inside Lombok) – Kapolda NTB, Irjen Pol Nana Sudjana, menggelar pertemuan dengan seluruh pimpinan media cetak, elektronik, dan daring, Jumat (31/05/2019). Pertemuan itu mendiskusikan sinergitas kepolisian dan media massa untuk meningkatkan keamanan.
Menurut Jenderal Bintang Dua tersebut, kemanan adalah kunci dari pembangunan di daerah, termasuk NTB. Karena itu, pemberitaan oleh media massa dianggap dapat mendorong terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.
“Keamanan adalah kunci yang harus dijaga oleh masyarakat tanpa itu pembangunan tak akan pernah terwujud,” ujar Nana.
Selain itu, Nana juga menegaskan bahwa media massa baik cetak, elektronik, maupun daring adalah mitra kepolisian. Hal itu sudah disepakati sejak ditandatanganinya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2017 lalu.
“Polda NTB dan media (massa), khususnya di NTB, akan saling terbuka. Saling memberikan informasi yang akan disebar-luaskan kepada masyarakat,” ujar Nana.
Nana sendiri menggarisbawahi penyebaran berita hoaks yang cukup tinggi beberapa waktu belakangan. Hal itu juga merupakan dampak dari betapa mudahnya oknum tertentu membuat media abal-abal yang tidak bertanggungjawab dan tidak memenuhi standar profesionalitas dalam menyajikan sebuah berita.
Untuk itu Nana menekankan bahwa pihak kepolisian akan tetap mengusut penyebar hoaks dan memprosesnya secara hukum. Baik itu dari media abal-abal, maupun masyarakat perorangan.
“Kami serius untuk terus memproses kasus tersebut. Karena memang masyarakat perlu juga semacam pembelajaran bahwa kita itu tidak seenaknya untuk menyampaikan pernyataan-pernyataan yang bisa memprovokasi kemudian menjelek-jelekkan seseorang,” tegas Nana kepada seluruh wartawan yang hadir.
Diterangkan Nana bahwa Polda NTB sendiri setidaknya memproses 13 kasus penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dana politik uang (money politics) selama proses Pemilu 2019. 10 kasus diantaranya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan sedangkan 3 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
“Kita ada aturan, ada mekanismenya. Ada undang-undangnya. Dalam hal ini tetap akan kita proses,” pungkas Nana.