Lombok Barat (Inside Lombok) – Diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika, salah satu warung di depan pom bensin Beleka, Gerung digerebek Sat Res Narkoba Polres Lobar. Di lokasi tersebut diamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing inisial SA dan BS, beserta 8,70 gram sabu sebagai barang bukti.
Kasat Res Narkoba Polres Lobar, AKP Faisal Afrihadi menerangkan penggerebekan dilakukan pada Senin (6/6) lalu. “Penggerebekan di salah satu warung di depan pom bensin Beleka, di Jalan Raya Dusun Bilatepung, Gerung dan menangkap dua orang terduga penjual dan pemakai narkotika jenis sabu,” ujarnya, Jumat (10/06/2022).
Setelah timnya melakukan penggeledahan di TKP, mereka menemukan bungkus rokok yang disembunyikan oleh salah satu terduga pelaku di bawah pohon yang tak jauh dari tempat duduk terduga pelaku. “Kita temukan dua bungkus rokok yang berisi 16 poket narkotika jenis sabu,” terangnya.
Kemudian dari sana, polisi juga menggeledah rumah terduga SA dan kembali menemukan satu buah bungkus rokok yang berisi satu klip plastik yang diduga narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya dua terduga pelaku kita bawa ke Polres Lombok Barat untuk dilakukan tes urin dan kita lakukan introgasi awal. Sambil menunggu uji lab barang bukti di BPOM,” jelasnya. Selain itu, Faisal menyebut barang bukti lain yang juga turut diamankan, di antaranya uang tunai Rp200 ribu, dua buah kartu ATM, hingga alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi. (yud)