Mataram (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Mataram menggelar reka adengan kasus pembunuhan yang terjadi di Dasan Gegutu Kekeri Timur, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar), Jumat (03/05/2019) lalu. Reka adengan tersebut digelar guna melengkapi berkas yang akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Reka adengan itu sendiri tidak dilaksanakan di TKP, melainkan di Komplek Pemancar LPP RRI Mataram di Jalan Majapahit Lingkungan Taman Sari Mataram. Hal tersebut guna menghindari massa dari keluarga korban yang mungkin akan membuat proses reka adengan tidak berjalan kondusif.
Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Joko Tamtomo menerangkan bahwa reka adengan yang terdiri dari 32 adegan tersebut menggambarkan seluruh proses sampai terjadinya pembunuhan. Mulai dari ketika ketiga tersangka yaitu SP (30), SA (20) dan IS merencanakan aksinya hingga setelah selesah melakukan pembunuhan.
“Di sini sudah tergambar semuanya,” ujar Joko, Selasa (18/06/2019) saat ditemui di sela-sela proses reka adegan.
Adegan pembunuhan sendiri dimulai sejak adengan ke-16, yaitu ketika ketiga tersangka bersembunyi di dalam kebun guna mengecek rumah korban sampai dengan menerobos masuk ketika sepi dan akhirnya melakukan pembunuhan.
“Adengan 16 ini berbicara terkait dengan pelaku itu masuk ke dalam rumah dua orang, masuk ke dalam kamar korban ambil balok kayu setelah itu dipukul kepala korban. Setelah dipukul kepala, korban masih sadar dan kesakitan. Pelaku datang ke kamar sebelah ambil parang, setelah ambil parang itu baru korban disayat-sayat,” ujar Joko menambahkan.
Joko sendiri menerangkan bahwa SP yang merupakan anak angkat korban telah ditetapkan sebagai tersangka utama, sedangkan tersangka SA dan IS yang merupakan anak tiri korban ditetapkan sebagai tersangka yang membantu SP melakukan pembunuhan.
“Dia (tersangka SP) anak angkat yang dari kecil dihidupi, bahkan sampai kuliah dibiayai. Sampai wisudapun dari korban ikut datang menghadiri, semua biaya ditanggung korban. Tapi itulah bengisnya pelaku ini,” ujar Joko.
Sebelumnya ketiga tersangka diketahui berkomplot membunuh korban berinisial MK (53) yang merupakan ibu angkat dan ibu tiri dari ketiga tersangka sendiri lantaran menginginkan uang bantuan gempa senilai Rp50 juta. Alangkah naasnya, ketiga tersangka tidak menemukan uang tersebut dan hanya membawa kabur sebuah telepon genggam serta uang tunai senilai Rp600 ribu yang ditebus dengan menghabisi nyawa korban.
Ketiga tersangka sendiri diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup. Diterangkan Joko bahwa Sat Reskrim Polres Mataram sendiri saat ini telah melengkapi berkas dengan mengadakan reka adengan tersebut untuk dilanjutkan ke kejaksaan.
“Kita sudah melengkapi berkas dan menjilid berkas. Tinggal tunggu adegan rekonstruksi ini setelah itu kita kirim berkas perkara ke kejaksaan, tahap I,” pungkas Joko.