26.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaKriminalKPK Kembali Periksa Lima Pejabat Kantor Imigrasi Mataram

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Kantor Imigrasi Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Pemeriksaan saksi kasus suap izin tinggal WNA dengan tersangka beberapa pejabat Kantor Imigrasi Mataram masih berlangsung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya kembali memeriksa lima orang pejabat Imigrasi Mataram.

Pemeriksaan saksi yang terpantau berlangsung sejak Senin (17/06/2019) sampai hari ini, Selasa (18/06/2019) berlangsunh di ruang rapat lantai dua Gedung Ditreskrimsus Polda NTB.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Armand Armada Yoga Surya, yang membenarkan pemeriksaan lima pejabat Imigrasi Mataram menerangkan bahwa yang menghadap penyidik KPK pada hari kedua pemeriksaan antar lain Putu Sukarna selakuKasubsi Penindakan Inteldakim Imigrasi Mataram dan dua staf dari Seksi Inteldakim Kelas I Mataram, yaitu Nengah Radi Artana dan Bagus Wicaksono.

Sedangkan yang menjalai pemeriksaan pada Senin (17/06/2019) adalah Kasi Lalu Lintas Keimigrasian, Gede Semarajaya dan Haris selaku pejabat Imigrasi dari Seksi Inteldakim Kelas I Mataram.

- Advertisement -

Selain itu, KPK juga terpantau melakukan pemeriksaan ulang terhadap Ayub Abdul Muksid selaku penyidik PNS yang sebelumnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin (27/05/2019) lalu bersama-sama dengan Kasi Inteldakim Imigrasi Mataram, Yusriansyah, yang sekarang menjadi tersangka.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Syamsuddin Baharudin, selaku pihak yang turut menyediakan fasilitas tempat untuk proses penyidikan KPK menerangkan bahwa pemeriksaan saksi oleh KPK dijadwalkan berlangsung selama lima hari, sejak Senin kemarin sampai dengan Jumat (21/06/2019) mendatang.

“Jadi dari koordinasi dengan KPK, kita hanya bantu memfasilitasi ruang pemeriksaannya sampai Jumat besok,” ujar Syamsuddin.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie, sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar bersama dengan Kasi Inteldakim Imigrasi Mataram, Yusrian. Sedangkan dari pihak pemberi suap, KPK telah menetapkan Direkur PT Wisata Bahagia, Liliana, selaku pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort sebagai tersangka.

Suap itu sendiri diduga untuk melancarkan izin tinggal dua WNA Australia yang menyalahi prosedur. Peran ketiga tersangka sendiri telah ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai diamankannya ketiga tersangka.

Kurniadie dan Yusriansyah sendiri terancam disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -

Berita Populer