24.5 C
Mataram
Selasa, 30 April 2024
BerandaBerita UtamaLanggar Aturan, PKL di Mataram Ditertibkan Satpol PP

Langgar Aturan, PKL di Mataram Ditertibkan Satpol PP

Mataram (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram melakukan penertiban PKL yang di Bypass BIL. Penertiban yang dilakukan karena melanggaran peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, Jumat (24/6) di Mataram mengatakan, personel Satpol PP Kota Mataram melakukan patroli secara rutin agar PKL tidak berjualan di area-area yang dilarang.

“Kita lakukan kegiatan patroli setiap hari memastikan mereka tidak berjualan pada area-area yg dilarang,” katanya.

Penertiban yang dilakukan disertai dengan penyitaan barang dagangan. Penyitaan yang dilakukan karena para pedagang disebut sudah keseringan melanggar aturan. “Prinsip jualan jangan melanggar zona area publik trotoar,” ujar Irwan.

- Advertisement -

Banyaknya pedagang yang melanggar aturan tersebut karena lokasi Bypass dinilai sangat strategis. Pedagang yang berjualan di Bypass merupakan warga Kota Mataram dan luar kota.

“Macam-macam ada dari kota ada dari luar kota. Kategori jualan mereka ini memilih tempat dan memudahkan mereka,” terangnya.

Ia mengimbau, para pedagang bisa tetap berjualan di lokasi-lokasi yang yang sudah ditentukan. “Silakan berjualan cari tempat yang tidak mengganggu fasilitas umum dan jangan berjualan di tempat yang dilarang,” ucapnya.

Selain karena melanggar aturan, keberadaan PKL di Bypass dinilai menimbulkan kesan kumuh. Pasalnya, beberapa pedagang menggunakan terpal yang sudah rusak untuk lapak dagangannya. “Kumuh-kumuh ini terpal bongkar. Masih ditertibkan,” katanya.

Penertiban tidak saja dilakukan di Bypass melainkan di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat berjualan PKL. Jalan-jalan yang kerap ditertibkan yaitu pasar, jalan sriwijaya, dan jalan Majapahit. “Supaya tidak kumuh kota,” lanjut Irwan.

Ditegaskannya, barang dagangan yang disita akan dikembalikan jika PKL sudah menandatangani berita acara. Namun jika pelanggaran yang dilakukan berulang kali, maka akan dimusnahkan. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer