28.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPemkab Lobar Segera Tertibkan Vila “Abal-abal” di Meninting

Pemkab Lobar Segera Tertibkan Vila “Abal-abal” di Meninting

Giri Menang (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) akhirnya mengambil sikap terkait keberadaan vila tidak berizin yang berada di kawasan Desa Meninting, Kecamatan Batulayar. Dalam rapat khusus yang digelar di Aula Kantor Bupati Lobar, Rabu (19/06/2019), pihak terkait memutuskan untuk melakukan penyegelan dan pembongkaran vila yang dianggap menyalahi aturan tata-ruang batas pantai tersebut.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Lobar, Ilham, menerangkan bahwa penyegelan akan dilakuan secepatnya. Jika pemilik vila tidak membongkar sendiri bangunan vila tersebut, maka Ilham menerangkan bahwa tim dari Pemkab Lobar akan dikirim untuk melakukan pembongkaran paksa.

“Diputuskan langkah berikutnya kami akan melakuan eksekusi dalam bentuk penyegelan bangunan yang ada,” ujar Ilham, Rabu (19/06/2019) saat ditemui seusai rapat terkait penertiban vila tersebut.

Ilham sendiri enggan memberi tahu tanggal pasti penyegelan akan dilakukan. Hal itu disebut Ilham guna memberitahu secara langsung kepada pemilik vila dan menghindari pemilik vila mengetahui lebih dulu rencana penyegelan serta pembongkaran dari media massa.

“kapan itu akan dilaksanakan? Ini masih menjadi rahasia kami. tapi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Besok (hari ini, Red), surat itu (pemberitahuan, Red) kami akan kirim. Hari ini kami buat dulu suratnya,” ujar Ilham.

Surat itu sendiri diterangkan Ilham berisi pemberitahuan kepada pemilik vila bahwa aset miliknya akan disegel dan dibongkar karena menyalahi aturan dan didirikan tanpa izin. Dalam surat tersebut pemilik vila juga akan diberitahu kapan penyegelan dan batas waktu pembongkaran dilakukan.

Ilham sendiri berharap agar pemilik vila mau membongkar sendiri aset miliknya. Hal itu untuk mengurangi kemungkinan hal tidak diinginkan terjadi, serta pemanfaatan bahan bangunan yang masih bisa diambil oleh pemilik vila sendiri.

“Kalau dia bongkar sendiri, mereka bisa memanfaatkan bahan bangunannya untuk kebutuhan yang lain,” ujar Ilham.

Untuk tahap awal, Ilham menerangkan bahwa Pemkab Lobar hanya akan menyegel dan menertibkan satu vila di Kawasan Meninting tersebut. Mengingat baru satu vila yang memenuhi unsur syarat penyegelan dan pembongkaran yaitu tidak adanya izin sama sekali, baik dari IMB Dinas Perizinan maupun izin lainnya. Sementara vila lainnya yang diduga mengalami masalah serupa masih dikumpulkan bukti-bukti perkaranya.

Pembongkaran sendiri akan dilakukan dengan atau tanpa persetujuan dari pemilik vila. Diterangkan Ilham jika seandainya pemilik vila merasa keberatan dan memilih menumpuh jalur hukum, maka Pemkab Lobar telah menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan untuk mengantisipasi hal tersebut.

Ilham sendiri menyebut bahwa langkah yang diambil Pemkab Lobar untuk menertibkan vila yang masalahnya tergolong sudah berlarut-larut merupakan langkah maju yang dilakukan pemerintah daerah. Hal tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pemerintah tidak diam saja seperti yang diberitakan media massa selama ini.

“Kalaupun selama ini kerap tertunda, kami mencegah celah kita dipersoalkan secara hukum. Karena ini kan aset bermiliar-miliar yang akan dibongkar. Sekarang semua dokumen (unsur syarat pembongkaran) sudah kami siapkan dengan baik,” tegas Ilham.

Kasi Trantib Kecamatan Batulayar Herman Rogo, menerangkan bahwa penertiban vila tersebut dilakukan menyusul tidak diindahkannya surat teguran yang diberikan oleh Pemkab Lobar kepada pemilik vila. Surat teguran itu sendiri sudah dilayangkan sampai tiga kali sehingga prosedur pembongkaran paksa harus dilakukan.

“Surat teguran sudah tiga kali dikirim tim dari Pemkab Lobar untuk pembongkaran sendiri. Cuma sampai sekarang memang belum ada respon dari pemiliknya untuk membongkar” ujar Herman.

Penertiban salah satu vila terbesar di kawasan Meninting ini sendiri dinilai akan menjadi awal yang baik agar para pemilik vila tidak main-main dalam membangun aset tidak jelas yang menyalahi atau bahkan tanpa izin. Mengingat betapa merugikannya keberadaan aset-aset yang menyalahi tata-ruang tersebut bagi masyarakat.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer