Mataram (Inside Lombok) – Masing-masing kabupaten/kota di NTB mulai mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kendati, bagi masyarakat yang tidak memiliki PeduliLindungi masih bisa membeli gunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB, Fathurrahman mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan sudah melihat situasi untuk pelaksanaan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bahkan sejak 1 Juni 2022 ini sudah diterapkan, beberapa daerah juga telah melakukan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi tersebut.
“Mudah-mudahan dilakukan, tetapi meskipun tidak mempunyai aplikasi masih bisa menggunakan KTP dengan NIK,” ujar Fathurrahman, Jumat (1/7).
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini juga dimaksudkan untuk melihat kebutuhan minyak goreng curah di setiap daerah agar tidak terjadi kelangkaan. Mengingat selama ini masyarakat banyak mengeluhkan lantaran ketersediaan minyak goreng curah kurang dan terjadi kelangkaan.
“Kuota masing-masing daerah itu yang menjadi persoalan kemarin (sebab langka, red) di masyarakat dan industri di masing-masing kabupaten/kota,” tuturnya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.
Adanya anggapan pembatasan perolehan minyak goreng, dibantah Fathurrahman, melainkan pemerataan serta melihat sejauh mana data kebutuhan minyak goreng secara masif melalui aplikasi.
“Jadi nantinya bisa dilihat berapa banyak kebutuhan minyak goreng curah untuk rumah tangga dan industri,” ungkapnya.
Terpisah, Ekonom dan Akademisi dari Universitas Mataram, Iwan Harsono menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya cukup baik diberlakukan. Pemerintah juga bisa memastikan jika alokasi minyak goreng curah tepat sasaran.
“Sementara, jika hanya menggunakan KTP masih ada celah untuk penyalahgunaan. KTP bisa dipalsukan sehingga kurang efektif dalam mencegah aksi penimbunan,” ujarnya.
Di sisi lain, pedagang minyak goreng curah di Pasar Kebon Roek, Hilman mengatakan rencana pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan aplikasi PeduliLindungi tidak dipermasalahkan. Tentunya kebijakan itu akan ditujukan kepada distributor. Selebihnya bagaimana agar pedagang tidak kesulitan menemukan minyak goreng curah di tingkat agen.
“Yang penting minyak goreng curah tetap ada sudah, kebijakan apapun itu yang tau juga Pemerintah. Kita pedagang yang penting pasokan ada dan tidak langka, kita tetap dagang,” ujarnya. (dpi)