Lombok Timur (Inside Lombok) – Isu penghapusan honorer di lingkup pemerintah semakin menguat. Hal itu kemudian membuat Bupati Lotim mengusulkan honorer yang memiliki SK Bupati diakomodir dengan jalur pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K) dan outsourcing.
Bupati Lotim, H. M Sukiman Azmy mengatakan hal tersebut sesuai edaran Menpan RB, di mana honorer yang tidak masuk dalam P3K bisa dimasukkan dalam outsourcing. Sehingga pegawai yang mempunyai SK Bupati mempunyai peluang besar untuk masuk ke salah satunya.
“Jika tidak masuk dalam P3K, nanti dia bisa masuk dalam Outsourcing,” katanya saat ditemui awak media di sela-sela kegiatannya, Selasa (05/07).
Pembiayaan outsourcing nantinya berasal dari pemerintah daerah (pemda), di mana nantinya perusahaan yang ditunjuk oleh pemda berdasarkan pemenang tender akan menggaji para outsourcing ini.
“Kalau outsourcing itu bisa mencapai 400 orang, maka 400 orang itu akan digaji oleh perusahaan pemenang tender yang kita tunjuk dengan gaji berdasarkan UMK,” jelasnya. Menurut Sukiman, masih banyak solusi yang bisa diambil untuk mengakomodir honorer jika kebijakan penghapusan resmi diberlakukan.
“Tapi kita akan pelajari lagi bersama setelah ada petunjuk teknis dari pusat,” sambungnya.
Sukiman meminta para honorer untuk tidak khawatir tentang edaran penghapusan itu, karena hal ini sifatnya masih penertiban di mana honorer yang betul-betul memiliki SK Bupati maka itu yang akan diusulkan menjadi P3K maupun outsourcing.
“Kita mau lihat siapa saja yang memiliki SK Bupati, karena ada juga yang tidak memiliki SK Bupati, Kadis, dan sebagainya sudah ikut bekerja, ini kan aneh,” pungkasnya. (den)