Lombok Timur (Inside Lombok) – Forum Badan Keamanan Desa (BKD) di Lombok Timur, laksanakan hearing di kantor DPRD Lotim. Mereka meminta ada atensi untuk besaran insentif yang diterima saat ini tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh Pemda Lotim.
Ketua Forum BKD Lotim, Lalu Saparudin menuturkan masing-masing BKD di setiap desa harusnya menerima insentif Rp500 ribu per bulan. Hal itu sesuai arahan Bupati Lotim pada seluruh kepala desa beberapa waktu lalu.
“Bupati telah menjanjikan insentif Rp500 ribu bagi para BKD, tapi nyatanya yang kami dapatkan jauh dari itu. Paling tinggi BKD diberikan Rp200 ribu, bahkan ada juga Rp50 ribu per bulan,” katanya saat ditemui seusai hearing, Selasa (12/07).
Besaran insentif yang didapat oleh BKD tentunya tidak sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Bahkan harus mempertaruhkan nyawa demi keamanan desa dan kenyamanan masyarakat.
“Meski insentif yang kami dapatkan tidak sesuai tapi para anggota di setiap desa masih tetap aktif,” tuturnya.
Para BKD meminta Bupati Lotim untuk segera membuat surat edaran kepada setiap desa agar memberikan insentif sesuai dengan yang dijanjikan secara keseluruhan di setiap desa. Dikarenakan dengan begitu Pemdes juga tidak bisa mengelak untuk memberikan insentif dengan besaran yang telah ditentukan.
“Kalau sudah ada surat edaran itu dari Bupati tentunya gaji para BKD juga bisa segera keluar,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Lotim, H Daeng Paelori mengatakan permasalahannya berada pada fluktuatif insentif yang tidak merata di masing-masing desa. Ia juga menuturkan bahwa sejak lima tahun terakhir desa sudah mampu menganggarkan insentif itu.
“Sebenarnya tidak ada kendalanya cuman maslah fluktuatif saja, mereka maunya insentif yang diterima seragam dan juga jelas status hukumnya,” jelasnya.
Bupati Lotim menjanjikan insentif bagi para BKD dengan besaran demikian. Namun payung hukumnya belum jelas, karena di Permendagri nama BKD tidak ada, dan yang ada hanyalah Linmas. Meski begitu Daeng berharap agar keamanan desa yang dipegang oleh BKD tetap berjalan.
“Payung hukum bagi BKD itu bisa saja masuk melalui undang-undang tentang keamanan negara, sehingga melalui undang-undang tersebut bisa dibuatkan Perda sehingga status dan payung hukum BKD jelas,” paparnya. (den)