Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang pemuda inisial SA (22) asal Dusun Sama Jaya, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat digrebek Sat Resnarkoba Polres Lobar di rumahnya, Rabu (20/07) malam pukul 23.00 Wita. Ia kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu seberat 6,10 gram diduga untuk dijual dan diedarkan.
“Saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, kita menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 6,10 gram,” ungka Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP Faisal Afrihadi, Jumat (22/7/2022).
Dari pengakuan SA kepada polisi, awalnya ia merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Kemudian tergoda untuk mengedarkan dan menjual barang haram tersebut, hingga kini menjerumuskannya dalam lingkaran setan pengedaran narkotika.
“Untuk itu, saya imbau kepada masyarakat Lobar pada khususnya, untuk menjauhi barang haram yang namanya narkoba. Apapun jenisnya. Agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, yang tentunya sangat merugikan diri sendiri dan orang lain,” imbau Faisal.
SA sendiri mengaku kerap menyuplai barang haram tersebut kepada para pengguna yang mencarinya. “Berbekal informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika ini, kemudian kami mengerahkan tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat untuk melakukan penyelidikan,” lanjut Faisal.
Akhirnya, penggerebekan dilakukan di rumah terduga SA. Kemudian ditemukan satu buah dompet emas berwarna hijau muda, yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,10 gram tersebut.
Faisal yang memimpin langsung penggeledahan memastikan bahwa aparat dan warga setempat menyaksikannya langsung. “Selain mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 12 poket atau seberat 6,10 gram, juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain Uang tunai Rp 930 ribu,” beber dia.
Kini, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di TKP telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Lobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Faisal mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang begitu peduli, untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Terutama yang mengarah kepada aktivitas terlarang seperti penyalahgunaan narkoba ini.
“Terhadap kasus ini, tindak lanjutnya akan melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, meminta keterangan terhadap terduga. Kemudian mempersiapkan barang bukti yang kita duga narkotika sabu untuk uji laboratorium di BPOM,” tandasnya. (yud)