27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaDua Orang Terduga Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Senteluk

Dua Orang Terduga Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Senteluk

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dua orang terduga penjual dan pengedar narkoba di Dusun Karang Telage, Desa Senteluk, Batulayar dibekuk polisi. Penangkapan ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda pada Minggu (24/07) kemarin.

“Kita mengamankan dua orang terduga penjual dan pengedar narkotika jenis sabu, di dua lokasi berbeda. Masing-masing berinisial MA dan AH, dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu masing-masing 0,36 gram dan 4.36 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP Faisal Afrihadi, Senin (25/07/2022).

Lokasi pertama pengungkapan ada di Jalan Raya Senggigi, Dusun Karang Telage, Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat. “Di Lokasi pertama ini mengamankan terduga pelaku MA, laki-laki (45) warga Dusun Karang Telage, Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat. Beserta barang bukti, diduga narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram,” bebernya.

Sementara pada lokasi kedua masih dalam satu dusun dengan lokasi pertama, di sini mengamankan terduga pelaku inisial AH (45) alamat sama dengan MA. “Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat, yang menginformasikan bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Faisal menyebut, pihaknya melakukan pengembangan dari keterangan MA, yang mengakui dari mana asal barang haram tersebut. “MA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AH, yang masih sekampung dengannya. Kemudian Tim Opsnal langsung bergegas ke rumah AH dan menemukan diduga narkotika jenis sabu di pagar rumahnya,” lanjutnya.

Di sana, tim Opsnal menemukan sebuah tempat bedak plastik yang di dalamnya berisi barang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4.36 gram. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap MA dan AH akan dilakukan uji urine, serta meminta keterangan lanjutan sembari menunggu hasil uji lab BPOM terhadap barang bukti tersebut. “Untuk AH sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan terhadap MA masih kita dalami, apakah selaku pengedar apa pemakai,” tutup Faisal. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer