30.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaMangkir Pemeriksaan, Satu Tersangka Korupsi Dermaga Labuhan Haji Masuk DPO

Mangkir Pemeriksaan, Satu Tersangka Korupsi Dermaga Labuhan Haji Masuk DPO

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek penataan dan pengerukan kolam labuh di Dermaga Labuhan Haji. Kedua tersangka antara lain N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Taufik Ramadhi (TR) selaku Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (PT.GKN).

Terhadap TR sudah dilakukan pemanggilan tiga kali untuk dilakukan pemeriksaan. Namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Lotim tersebut.

“Kita sudah lakukan panggilan ketiga sesuai aturan. Namun tidak juga datang dan sudah kita tetapkan jadi tersangka, tapi sayangnya TR tidak kooperatif,” katanya pada Inside Lombok, Senin (25/07).

Atas tindakan tidak kooperatifnya, TR pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka sendiri berasal dari Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dipanggil sesuai aturan tapi tidak datang-datang, maka kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

- Advertisement -

Kejari Lotim meminta kepada masyarakat yang melihat tersangka untuk segera menghubungi pihaknya melalui kontak person 0823-4082-6742. (den)

- Advertisement -

Berita Populer