26.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaKPK Turun Monitoring Masalah Aset Kampus STIE AMM

KPK Turun Monitoring Masalah Aset Kampus STIE AMM

Mataram (Inside Lombok) – Persoalan pemanfaatan aset di kampus swasta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM) masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun langsung ikut menyelesaikan persoalan tersebut.

“Terkait penyelesaian aset kabupaten Lombok Barat. Kita kembalikan ke semua lah. Kalau ini aset negara ya harus kembali ke aset negara,” ujar Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah V, Abdul Haris usai meninjau kampus STIE AMM.

Ia mengatakan, dalam pemanfaatan aset negara maka harus ada hitung-hitungan penyewaannya. Namun selama ini belum pernah dibayar sewanya sehingga aset tersebut harus dikembalikan ke daerah atau negara.

Jika tidak dilakukan demikian, maka akan diselesaikan secara perdata. Akan tetapi, jika tidak bisa selesaikan juga maka akan bisa terpidana khusus karena termasuk korupsi. “Lihat jelas status tanahnya, itu saja. Dia kan nggak bayar sewa. Nggak bisa dong pakai tanah negara,” katanya.

Haris menambahkan, jika pihak kampus masih ingin memanfaatkan bangunan tersebut maka harus membuat perjanjian kontrak baru dan menyesuaikan biaya sewa. “Kalau dia mau pakai lagi, sewa lagi. Ya bikin kontrak baru, tidak seperti perjanjian yang sebelumnya. Itu tujuan kami,” tegasnya.

Menurutnya, pihak kampus tidak mau membayar sewa pemanfaatan aset daerah/negara tersebut. Pembayaran sewa pemanfaatan lahan ini bisa dilakukan dengan mencicil dan membuat kontrak perjanjian yang baru kembali.

“Ini lebih parah lagi tidak bayar sewa sama sekali. Kalau punya inisiatif niat baik, ya bisa saja dia perpanjang dengan kontrak baru. Kita hitung-hitungan,” ucapnya.

Sejauh ini, pihaknya tidak pernah mengusir STIE AMM dari lokasi tersebut. Namun tegas Haris, harus ada hitung-hitungan yang jelas. Karena lahan yang digunakan untuk membangun tempat perguruan tinggi tersebut merupakan aset negara dan harus ada hitungan sewa yang jelas.

“Kita tidak mengusir kampus itu. Cuma kan hitung-hitungannya harus jelas. Masa sewa rumah saja bayar,” katanya. Sementara terkait Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang sudah beberapa kali kalah dalam persidangan, Haris menyebut itu di luar ranah KPK. Karena KPK hanya melakukan monitoring saja.

“Kalau itu kan di luar ranah kita. Kita monitoring tindak lanjutnya. Masalah nanti kalah atau gimana kita serahkan dulu ke Asdatun. Kami memantau dan memonitor perkembangan masalah aset ini. harapan kita bisa selesai,” harapnya.

Dikutip di website stieamm.ac.id, Ketua STIE AMM Umar Said mengatakan pihaknya tidak membantah bahwa tanah yang ditempati sebagai Kampus STIE AMM adalah tanah girik yang tercatat pada Pemerintah Daerah Lombok Barat. Pihaknya mendapatkan izin menggunakan tanah seluas kurang lebih 17 Are tersebut berdasarkan SK Bupati Lombok Barat dengan nomor : Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986.

“Yang kami persoalkan adalah dalam SK Bupati Lombok Barat dengan nomor : Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 kami diberikan izin hak guna pakai dan akan dikembalikan ke negara atau daerah Lombok Barat kalau sudah tidak digunakan lagi, dan tidak ada menyebutkan tentang keharusan membayar sewa,” kata Umar Said

SK Bupati Lombok Barat nomor : Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 dicabut oleh Bupati Lombok Barat tertanggal 28 September 2020. Dalam keputusan tersebut, diharuskan membayar sewa berlaku surut sejak sepuluh tahun yang lalu yaitu sejak tahun 2010 sampai 2020. Menurutnya, aturan tersebut tidak jelas dasar pijakan menggunakan aturan yang mana. Sementara Bupati yang lama tidak pernah mempermasalahkannya.

“Kami ingin mengetahui adanya Peraturan Daerah yang mengharuskan Lembaga Pendidikan untuk membayar sewa tanah yang dikuasai oleh daerah atau negara. Sehingga kalau kami harus membayar sewa tidak melanggar aturan hukum dan jelas peruntukannya,” katanya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer