Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menunggu hasil inspektorat terkait realisasi penggunaan anggaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB Ke-X Tahun 2018, yang diduga bermasalah.
“Kita tunggu dulu LHP-nya (Laporan Hasil Pemeriksaan),” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat di Mataram, Jumat.
Namun setelah LHP keluar dan ada muncul indikasi potensi kerugian negaranya, pihak kepolisian tidak kemudian melanjutkan proses penyelidikan. Melainkan masih akan menunggu 60 hari untuk mendengar laporan pertanggungjawaban dari KONI NTB.
“Jadi bisa saja masalahnya itu soal administrasi saja, tapi kalau sampai batas waktunya tidak ada perbaikan atau perbaikannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, kita yang masuk,” ujarnya.
Dalam hal ini, jelasnya, penyelidikan akan dilanjutkan dengan melihat kembali LHP dari Inspektorat NTB.
“Kita akan padukan dengan LHP inspektorat, tentunya kita akan audit kembali karena kita sebelumnya juga punya analisa,” ucapnya.
Sebelumnya, tim dikatakan telah menelisik permasalahannya dengan melihat detail penggunaan anggaran, diantaranya terkait dengan pembayaran honor wasit, penyewaan venue, akomodasi dan transportasi peserta dan panitia, serta katering makan untuk atlet dan panitia.
“Jadi intinya penggunaan anggarannya yang kita lihat, itu harus sesuai dengan isi RAB (Rencana Anggaran Biaya),” kata Syarif.
Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah mendukung penyelenggaraan Porprov NTB Ke-X dengan menghibahkan dana ABPD-P 2018 kepada KONI NTB sebesar Rp10 miliar.
Dana hibah tersebut digunakan untuk sejumlah item kegiatan cabang olahraga (cabor), mulai dari akomodasi, konsumsi, sampai pembayaran honor wasit.
Selain itu, ada juga dukungan anggaran dari pemerintah kabupaten/kota yang ikut serta dalam pagelaran olahraga tersebut. Jumlah keseluruhannya mencapai Rp3,3 miliar.
Terkait dengan sumber pendanaan ini, pihak kepolisian menelusuri beberapa item dugaan penyimpangan. Salah satunya berkaitan dengan pembayaran honor wasit yang masuk dalam laporan pertanggungjawaban KONI NTB.
Namun dalam prakteknya, muncul dugaan penyimpangan bahwa pembayaran honor wasit dibebankan kepada setiap cabor. (Ant)