31.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaKriminalMantan Kepala Desa Sukamulya Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa Sukamulya Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Mantan Kepala Desa Sukamulya, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Azhar, dituntut jaksa dengan pidana hukuman 4,5 tahun penjara karena dianggap menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara Rp897 juta dari anggaran dana desa.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati NTB Budi Tridadi Wibawa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

“Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp100 juta subsidair delapan bulan kurungan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi di Mataram, Jumat.

Terkait dengan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp897 juta, katanya, juga turut dibebankan kepada terdakwa untuk dikembalikan ke negara.

- Advertisement -

“Apabila tidak disanggupi maka harta benda Azhar disita untuk dilelang. Jika hartanya masih tidak mencukupi, terdakwa wajib menggantinya dengan penjara selama dua tahun,” ucapnya.

Tuntutan pidana untuk terdakwa tersebut, kata dia, dinyatakan jaksa telah sesuai dengan isi dakwaan yang diuraikan dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam uraian tuntutannya, terdakwa Azhar dinyatakan telah melakukan korupsi proyek fisik dan nonfisik di Desa Sukamulya.  Ada Item pekerjaan yang tidak selesai, tetap dibayar 100 persen.

Modus lainnya ada soal penggelembungan volume pekerjaan, pembayaran pekerja yang melebihi volume pekerjaan, dan pembayarannya yang tidak terealisasi tetapi tetap dibayarkan.

Adapun proyek desa tersebut berupa pengerasan jalan lingkungan, pembangunan pagar kantor desa, pembangunan aula kantor desa, pembangunan beton pembatas saluran, inventaris kantor, pengembangan TPQ, belanja barang PAUD, dan bantuan pembinaan marawis, serta pembinaan karang taruna.

Fathurrauzi mengatakan persidangan tinggal menunggu vonis hukuman majelis hakim yang diagendakan pada pekan depan. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer