Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi NTB menargetkan pada 2023 mendatang, bisa mewujudkan status provinsi layak anak. Karena saat ini dari 10 kabupaten/kota di NTB, baru tujuh yang sudah mendapat predikat kota layak anak (KLA).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) NTB, Wismaningsih Drajadiah menyebutkan tujuh kabupaten/kota yang sudah berstatus KLA di antaranya Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima.
“Tahun 2023 menjadi Provinsi yang layak anak. Artinya semua kabupaten/kota se-Provinsi NTB menjadi kota yang layak anak,” katanya, Kamis (28/7).
Tiga kabupaten lain yang belum kota layak anak menjadi perhatian Pemprov NTB yaitu Kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah dan KSB. Menurutnya, tiga daerah yang belum layak ini sudah banyak upaya yang dilakukan. Namun belum ditetapkannya sebagai layak anak karena kurangnya dokumentasi. Pasalnya, penilaian pemerintah pusat untuk menentukan sudah menjadi KLA atau belum yaitu dari dokumentasi yang dikirim.
“Yang dinilai duluan kan dokumentasinya. Jadi wujud secara tertulisnya itu yang belum ada. Ini mereka yang kurang,” katanya.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Lombok Utara sudah berupaya untuk memenuhi hak anak terkait identitas. Selain itu, pembentukan forum anak sudah sampai di tingkat desa. “Tapi rupanya itu belum terdokumentasi dengan baik,” katanya.
Selain masalah dokumentasi, persepsi antara pemda dan pemerintah pusat terkait layak anak masih berbeda. Sehingga dengan kendala-kendala tersebut Pemprov NTB saat ini masih berupaya untuk menyelesaikannya. “Mereka sudah banyak melakukan upaya-upaya perlindungan anak. Tapi mungkin indikatornya bisa dibilang masih kurang,” ujar Wisma.
Pada kegiatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022, sejumlah desa di NTB mendapatkan sertifikat karena menjadi desa yang layak anak. (azm)