Mataram (Inside Lombok) – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pemusnahan barang bukti berupa 911 gram daun, batang, dan biji ganja kering. Barang bukti itu dari hasil sitaan terhadap pelaku pengedar dan pemakai yang diamankan tim Opsnal saat melakukan penangkapan.
Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa menjelaskan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan seberat 911 gram netto, setelah dikurangi 2 gram netto untuk persidangan dan 2 gram netto untuk uji laboratorium.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri dan disaksikan oleh tersangka DS (41), alamat Malang Jawa Timur dan RT (27), alamat Mataram serta kuasa hukum kedua tersangka.
Disamping disaksikan oleh tersangka dan Kuasa Hukum nya pemusnahan juga dihadiri oleh pejabat yang berwenang seperti perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mataram dan perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama serta Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram, IPDA Kadek Angga Nambara SH dan Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo menghadiri Kegiatan yang dilaksanakan di ruang kantor Satresnarkoba Polresta Mataram Kamis 28 Juli 2022.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara menyiram ganja tersebut dengan minyak tanah lalu dibakar,” jelas Mustofa.
Pemusnahan narkotika ini dilakukan atas dasar, di antaranya laporan Polisi nomor 345 tertanggal 11 Juli 2022. Kemudian surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor 121 tertanggal 19 Juli 2022 serta berdasarkan surat ketetapan pemusnahan barang bukti nomor 07 Sat Resnarkoba Polresta Mataram tertanggal 28 Juli 2022.
Usai kegiatan pemusnahan, dilakukan penandatangan berita acara oleh tersangka, kuasa hukum tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Penyidik Sat Resnarkoba serta saksi-saksi lainnya. (r)