32.5 C
Mataram
Jumat, 1 November 2024
BerandaBerita UtamaDugaan Penyimpangan Dana Beasiswa, Dua Wakil Rektor UMMAT Diperiksa

Dugaan Penyimpangan Dana Beasiswa, Dua Wakil Rektor UMMAT Diperiksa

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memeriksa 2 wakil rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan program beasiswa bidikmisi tahun 2018 dan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2019-2020. Proses penanganan kasus terus masih terus berproses.

Dua Wakil Rektor yang dipanggil pada Kamis kemarin diantaranya WR II Siti Lamusiah dan WR III Hafsah. Pemanggilan Rektor UMMAT, pihak Kejari Mataram menyatakan bahwa saat ini penyidik sedang fokus melakukan pemeriksaan sesuai dengan agenda yang telah diatur.

“Yang jelas pemanggilan Rektor sudah dijadwalkan dan semua pihak yang ada kaitannya dengan dugaan kasus itu akan kami mintai keterangan,” ujar Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, Jumat (29/7).

Dugaan pemotongan dana beasiswa tersebut diketahui setelah sejumlah mahasiswa tidak menerima penuh haknya. Seharusnya mahasiswa menerima Rp 4,5 juta. Namun yang diterima hanya Rp 2 juta. Penyaluran beasiswa yang diusut mulai tahun 2018 hingga 2021. Berdasarkan website Ummat pada 2019 terdaftar 246 mahasiswa sebagai penerima beasiswa. Informasi lain menyebutkan, beasiswa yang diduga dipotong pihak kampus sudah dikembalikan ke penerima.

- Advertisement -

Berkaitan dengan dugaan kasus tersebut ada 10 orang saksi telah dipanggil penyidik pidana khusus (Pidsus) untuk dimintai keterangannya. Namun pada Kamis (28/7) kemarin penyidik hanya meminta keterangan dari dua Wakil Rektor UMMAT.

“Dari data Pidsus, sekitar 10 orang sejak naik penyidikan, sudah kami panggil sebagai saksi,” katanya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, Kejari Mataram mulai melakukan penyelidikan pada 10 Mei 2022, sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/05/2022. Dalam proses penyelidikan ini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum yang cukup, maka berdasarkan hasil ekspose penyidik bersama dengan pimpinan, penyelidikan perkaranya ditingkatkan ke penyidikan. Naiknya tingkat perkara ini ke penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Prin-02/N.2.10/Fd.1/06/2022 tertanggal 29 Juni 2022. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer