Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemkab Lombok Timur (Lotim) kembali melakukan refocusing atau realokasi anggaran pemerintahan, guna mengejar target realisasi program dan janji pimpinan daerah selama masa kampanye dahulu. Pasalnya, dana pinjaman sebesar Rp200 miliar yang diajukan ke Bank NTB telah ditolak lantaran masa pelunasan pinjaman melebihi masa jabatan bupati dan wakil bupati saat ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, M. Juaini Taofik mengatakan pada 2022 Pemkab Lotim mengajukan pinjaman senilai Rp200 miliar ke Bank NTB, akan tetapi setelah melakukan permohonan persyaratan secara tertulis permohonan pinjaman itu ditolak lantaran pinjaman tidak boleh melewati masa jabatan dari kepala daerah.
“Karena Bank NTB menggunakan aturan terbaru, yakni Berdasarkan UU Nomor 01 Tahun 2022 tentang pinjaman daerah mengatakan bahwa pinjaman tidak boleh melebihi batas masa jabatan kepala daerah,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bupati Lotim, Selasa (02/08).
Dengan demikian, pihak Bank NTB hanya menyetujui pinjaman kepada Pemkab Lotim sebesar Rp165 miliar dengan angsuran sampai September 2023 mendatang. Untuk melengkapi kebutuhan anggaran sebesar Rp200 miliar tersebut, Pemkab Lotim terpaksa melakukan refocusing anggaran pemerintahan sebesar Rp35 miliar.
“Karena tidak boleh melebihi masa jabatan kepala daerah, maka pokok pinjamannya dikurangi yang awalnya diajukan senilai Rp200 miliar dikurangi menjadi Rp165 miliar,” tuturnya.
Adapun anggaran yang dilakukan refocusing untuk melengkapi anggaran yang dibutuhkan tahun ini yakni pada dana bansos kepala daerah, perjalanan dinas OPD, dan program yang bukan prioritas. Sementara anggaran refocusing sendiri dilaksanakan pada APBD tahun 2022 ini.
“Senilai Rp35 miliar inilah yang kita refocusing, karena nilainya lebih kecil dari pinjaman sebelumnya maka kita tidak perlu mendapatkan persetujuan DPRD,” ucapnya.
Sekda berharap dengan adanya kucuran anggaran pinjaman dan juga refocusing tersebut dapat mensukseskan segala bentuk program prioritas sebelum masa jabatan kepala daerah di bawah kepemimpinan H. M. Sukiman Azmy dan H. Rumaksi (SUKMA) berakhir. (den)