Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang pedagang sayur asal Sandubaya, Mataram diamankan Satres Narkoba Polres Lobar lantaran diduga menjual narkotika dengan barang bukti sabu seberat 5,64 gram, Kamis (04/08) kemarin.
Kasat Res narkoba Polres Lombok Barat, AKP Faisal Afrihadi menyebut, pedagang tersebut merupakan seorang laki-laki berinisial AH (29) asal Lingkungan Gerung Butun Barat Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
“Penangkapan terhadap AH, yang kesehariannya sebagai pedagang sayur ini, dengan dugaan sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis sabu. Dengan ditemukannya barang bukti jenis sabu dengan berat 5,64 gram, yang makin memperkuat dugaan ini,” ungkap Faisal, Jumat (05/08/2022).
AH diamankan polisi saat sedang berjualan di jalan raya Bengkel, Dusun Bengkel Timur Mekar, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami terima sekitar pukul 15.00 Wita, yang menginformasikan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” bebernya.
Atas informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba polres Lobar yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan. “Mengamankan satu orang terduga, yang menggunakan sepeda motor inisial AH dan mengamankan satu bungkus rokok. Setelah memeriksanya ternyata berisi satu klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,64 gram,” jelasnya.
Barang Bukti secara keseluruhan yang berhasil diamankan antara lain, sebungkus rokok yang di dalamnya berisi satu plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian uang tunai senilai Rp 445 ribu, serta satu unit sepeda motor.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Lobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk proses selanjutnya akan melakukan uji urine, meminta keterangan terduga, dan mempersiapkan Barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab. BPOM,” tandas Kasat Res Narkoba Polres Lobar ini. (yud)