Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja paket seberat 1 kilogram (kg) bruto. Barang bukti ganja yang diamankan terbagi dalam pecahan poket 300 gram yang didapat dari hasil penggeledahan di dua lokasi.
Penggeledahan pertama dilakukan di jalan Baiturrahman Lingkungan Pande Emas Mutiara. Kemudian di lokasi kedua di salah satu rumah di Lingkungan Pande Emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menerangkan pengungkapan tersebut adalah hasil penyelidikan tim opsnal atas informasi yang diterima dari masyarakat, terkait adanya paket yang terkirim melalui salah satu ekspedisi yang isinya diduga narkotika.
“Atas informasi tersebut tim menyelidiki kebenarannya, dan hasilnya tim dapat mengamankan narkotika jenis ganja yang siap edar,” jelasnya. Mustofa menjelaskan barang-barang yang turut pula diamankan bersama barang bukti ganja tersebut yakni, alat komunikasi serta sepeda listrik yang digunakan terduga.
Terduga yang diamankan adalah pria yang baru berusia 18 tahun, alias masih di bawah umur. “Terduga ini ditangkap saat berada di salah satu gang di wilayah TKP. Saat itu ia tengah melintas di gang tersebut menggunakan sepeda motor listrik dengan membawa paket,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, paket tersebut berisi celana panjang yang di dalam lipatannya terdapat bungkusan yang diduga ganja. Penggeledahan tersebut disaksikan aparat lingkungan setempat dan beberapa warga yang kebetulan melintas.
Dari hasil keterangan terduga, diketahui bahwa ia memesan ganja secara online bersama seorang rekannya. Pada saat tim mendatangi rumah rekannya di TKP kedua, rekan yang dimaksud sedang tidak berada ditempat. Saat ini rekan tersebut masih dalam pencarian.
“Terduga ini melakukan pembelian ganja bersama rekannya dengan memesan secara online dari luar Lombok, dan rekannya sendiri masih dalam pencarian sehingga identitasnya belum dapat dipublikasi,” jelas Mustofa.
Atas perbuatan ini, terduga akan dikenakan Pasal 111, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. Berdasarkan pengakuan terduga yang diamankan, bahwa ia baru mengenal ganja pada bulan Januari lalu, selanjutnya dia turut rekannya memesan secara online.
Akan tetapi melihat dari hasil penyelidikan bahwa terduga ini sudah termasuk pemain yang sudah terbiasa memesan. Ini terbukti dari bukti pesanan, ataupun transferan yang dilakukan.
“Kita tidak boleh menerima begitu saja pengakuan tersangka, melainkan harus menganalisa bukti-bukti yang didapat. Ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera sebagaimana tujuan dari penindakan itu sendiri,” pungkas Mustofa. (r)