Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sekitar 35 persen atau 114 orang dari total 308 orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Praya merupakan tahanan kasus Narkotika. Kepala Lapas kelas IIB Praya, Jumasih mengatakan selama dua tahun terakhir pihaknya berkomitmen menjaga keamanan lapas dari peredaran barang haram tersebut.
Diterangkan Jumasih, pihaknya telah melakukan tes urine secara acak dan sampling kepada penghuni lapas kelas IIB Praya. “Hampir dua tahun ini kita jaga dari peredaran narkoba. Alhamdulillah penghuni di sini setelah kita sampling tidak ada yang positif narkoba,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (30/8/2022).
Hal ini dinilai bisa menjadi indikator bahwa telah tumbuh kesadaran bersama di antara penghuni lapas untuk menghindari penggunaan barang tersebut. “Bahkan mereka sampai mengatakan tidak ada gunanya menggunakan (narkoba) itu,” tuturnya.
Di sisi lain, terkait pengendalian narkotika di lapas pihaknya pun telah membangun komitmen dengan para tahanan dari kamar yang ada. Mereka telah melakukan deklarasi untuk bebas dari hal-hal yang menjerumuskan, dan para penghuni lapas bersedia untuk menandatangani isi deklarasi tersebut.
“Isi deklarasi itu adalah, pertama tidak ada narkoba dan handphone, apabila didukung dengan Narkoba dan handphone mereka bersedia di sel satu kamar dan bersedia dipindahkan dari Rutan Praya ke mana saja bisa keluar NTB,” ujarnya.
Jumasih menuturkan untuk memudahkan komunikasi tahanan dengan keluarga pihaknya telah menyediakan alat komunikasi yang boleh dipergunakan dan setelah adanya deklarasi tersebut tingkat penggunaan fasilitas itu cukup tinggi. selain itu juga pihak lapas melakukan pembinaan rohani terhadap rohani terhadap semua penghuni lapas.
“Setiap tiga kali seminggu kita melakukan kegiatan pembinaan rohani, berolahraga, main Voli sehingga mereka tidak ada waktu kosong,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi peredaran narkotika di dalam lapas pihaknya memperketat pada jam kunjungan dan sudah mulai memberlakukan kunjungan tatap muka sejak beberapa bulan lalu.
“Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan itu, tapi memang masih terbatas satu sekali dalam seminggu, pengunjung harus sudah vaksin booster kalau belum harus ada surat keterangan,” tutupnya. (fhr)