28.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaSomasi NTB Dorong Kejari Dalami Aliran Dana Korupsi RSUD Praya

Somasi NTB Dorong Kejari Dalami Aliran Dana Korupsi RSUD Praya

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah diminta mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi dana taktis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya. Pasalnya, Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir (ML) yang ditetapkan sebagai tersangka juga telah menyeret nama Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng) sebagai pihak yang turut menikmati aliran dana.

Direktur Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB, Dwi Arie Santo mengatakan pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejari Loteng dengan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun pihaknya juga mendorong kasus ini terus didalami sehingga terbongkar semuanya.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari Loteng yang telah menetapkan tersangka, kami berharap kasus ini terus didalami sehingga jelas siapa saja yang terlibat di dalamnya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Arie juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjadikannya kasus ini sebagai salah satu pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain, sesuai dengan pengakuan tersangka.

- Advertisement -

“Sudah ada tersangkanya, dan sudah menyebutkan ke mana saja aliran dana korupsi itu. Kami mendorong tersangka untuk menyiapkan alat bukti dan menjadi justice collaborator saja,” ujarnya.

Dia menegaskan, Somasi NTB dalam kasus tersebut mengingatkan bahwa korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (Extra Ordinary Crime). Dalam kasus tersebut tidak bisa ditangani dengan cara yang biasa saja.

“APH perlu upaya yang lebih untuk menanganinya, di luar template kerja yang selama ini dimiliki,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Akan tetapi bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Dia menjelaskan, dalam kasus korupsi dana taktis BLUD tersebut tersangka telah mengakui tindak kejahatanya, dan tersangka mengakui keterlibatan pihak lain yang menerima aliran dana tersebut.

“Dengan ini sudah cukup menjadi bahan awal bagi APH untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk melihat siapa saja yang terlibat di dalamnya selain para tersangka yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Di sisi lain, tersangka ML juga menyebutkan bahwa ada dugaan aliran dana tersebut mengalir ke pihak Kejaksaan. Menanggapi hal tersebut pihaknya berpandangan bahwa cukup memungkinan untuk atensi lembaga penegak hukum lainnya.

“Yang paling penting dalam penanganan kasus seperti ini harus secara profesional dan transparan serta tidak tebang pilih dalam penanganan,” tutupnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer