Lombok Timur (Inside Lombok) – Usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dengan Menteri Dalam Negeri dan juga pihak lainnya secara virtual, Pemda Lombok Timur (Lotim) langsung siapkan langkah-langkah penanggulangan inflasi akibat pengalihan subsidi BBM.
Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy meminta kepada pihak terkait untuk kembali merumuskan rencana APBD perubahan 2022 sesuai arahan yang diterimanya saat rakor, di mana nantinya dapat dengan cermat menghitung anggaran yang dapat direlokasi untuk menekan inflasi akibat dampak pengalihan subsidi BBM.
“Anggaran alokasi untuk dana tidak terduga (DTT) supaya ditambah agar dapat digunakan untuk penanggulangan inflasi,” ucap Sukiman, Senin (05/09). Ia juga akan menyurati masing-masing Kepala Desa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Desa PDTT no. 97/2022 di daerah. Hal itu untuk mencegah keragu-raguan Pemerintah Desa.
Sukiman menugaskan Dinsos Lombok Timur untuk segera berkoordinasi dengan PT. Pos sebagai penyalur dana bantuan langsung tunai (BLT). Hal itu agar PT. Pos dapat menyalurkan dana langsung ke masyarakat, setidaknya melalui kantor pos di masing-masing kecamatan.
“Jangan memberatkan masyarakat, bila perlu langsung ke desa. Apalagi sampai melakukan pemotongan bansos, kita minta agar diawasi oleh APH,” tegasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 Triliun, dan akan menyasar sebanyak 20,65 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia dan dibayarkan dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama pada September dan Rp300 ribu kedua pada Desember.
Bupati juga menjadwalkan pada hari berikutnya untuk menggelar rakor kabupaten untuk membahas penanggulangan inflasi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Kita hadirkan juga instansi vertikal seperti BPS untuk mendapatkan gambaran tingkat inflasi dan upaya yang dapat dilakukan untuk penanggulangannya,” tuturnya.
Sedangkan Pemerintah Daerah diminta menyiapkan anggaran sebanyak 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta perlindungan sosial tambahan. Selain itu, Pemda juga diminta melindungi daya beli masyarakat.
“Penggunaan dana desa (DD) juga dapat digunakan maksimal 30 persen bagi penanggulangan inflasi,” pungkasnya. (den)