Mataram (Inside Lombok) – Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB menyesuaikan tarif angkutan pasca-sepekan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Penyesuaian kenaikan tarif berkisaran di angka 32 persen, karena disesuaikan juga dengan biaya perawatan dan tingginya kenaikan BBM.
“Setelah BBM naik kami DPD Organda melakukan penyesuaian tarif, hari ini lagi proses untuk menuju meja Gubernur untuk ditandatangani. Kenaikannya itu di antaranya adalah di angka 32 persen. Itu tidak besar, ada perbaikan dan sebagainya,” kata Ketua DPD Organda NTB, Junaidi Kasum atau yang akrab disapa JK, Selasa (13/9).
Penyesuaian tarif ini berdasarkan rekomendasi anggota DPC seluruh kabupaten/kota maupun PO (Purchase Order) atau pesanan yang ada. Dasar kenaikan tarif angkutan itu karena ada gerakan penolakan kenaikan BBM. Kemudian ada gerakan mogok dari para driver yang di kabupaten dan Kota Bima untuk menunggu kepastian Gubernur NTB agar segera melakukan penyesuaian tarif angkutan.
“Oleh karena itu setelah dikaji oleh tim khusus Dinas Perhubungan bersama tim-tim lain. Tentu pemerintah menetapkan di angka batas atas-bawah, itu tarif batas atas di angka 32 persen dan tarif batas bawah di angka 20 persen,” terangnya.
JK menerangkan, jika seumpama sekarang kenaikan penyesuain tarif ditetapkan dari semula Rp250 ribu, maka tarif atasnya itu menjadi Rp300 ribu untuk Mataram-Bima. Artinya mereka boleh bermain di kisaran angka Rp250, 230, 240 ribu, karena itu kembali lagi ke masing-masing PO. Di mana jika PO yang diminati ini ternyata kemampuan masyarakat dan daya belinya dapat di atas Rp180 ribu.
“Walaupun pemerintah sudah memberikan angka penyesuaian tarif di angka 32 persen maka kita kembali lagi kepada PO, di sanalah menyesuaikan kemampuan masyarakat,” ucapnya.
Artinya pemerintah sudah punya kewajiban melakukan penyesuaian. Jadi itu yang dilakukan pemerintah bersama DPD Organda NTB berdasarkan beberapa masukkan, sehingga pemerintah menetapkan tarif atas bawah tersebut.
“Kemarin sore kita melakukan sosialisasi di Terminal Mandalika bersama seluruh PO yang ada. Mereka mengatakan ini (32 persen penyesuaian tarif) terlalu besar, ya kalau terlalu besar kita akan duduk bersama agar tidak lasing mencuri penjualan tiketnya, nantinya jadi kompetisi tidak sehat,” paparnya.
Lebih lanjut, DPD Organda hanya mengatur yang ekonomi, kalau yang non ekonomi akan diatur oleh pelaku usaha sendiri. Kalau non ekonomi ada tambahan WiFi, makan, TV, dan seterusnya. Ini adalah bagian tambahan fasilitas masing-masing PO.
“Tinggal penumpang atau konsumen memilih, mau harga bagus ini bus nya, mau harga murah ini bus nya, jadi itu kompetisi yang sehat,” katanya.
Kendati, jika terjadi kecurangan ataupun kompetisi tidak sehat nantinya di penyedia jasa transportasi, tentu DPD organda akan mengawasi mereka yang nakal ini. Kemudian diberikan sanksi dan panggil agar tidak terjadi keributan di internal mereka.
“Jangan sampai nanti akibat dia bermain di bawah, lalu nanti pelayanan bus nya itu tidak bisa ganti rem, ban tidak bisa diganti itu kan resiko juga buat kita tentunya,” pungkasnya. (dpi)