26.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaBerita UtamaPesan Berantai Pedagang Cilok Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak di Bawah...

Pesan Berantai Pedagang Cilok Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polres Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Ramai pesan berantai yang tersebar di media sosial (medsos) terkait seorang pedagang cilok keliling di Kota Mataram diduga melakukan tindak pelecehan kepada anak di bawah umur. Namun penanganan kasus itu sendiri telah berakhir damai di kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan orang tua korban tidak jadi melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut ke pihak kepolisian, di mana pelapor dan terlapor kemudian membuat surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak, antara lain orang tua korban dan si pedagang cilok tersebut.

Diterangkan, adanya pesan berantai yang tersebar di sosial media ataupun grup WhatsApp bermula pada Sabtu (10/9) kemarin, dari hasil komunikasi Sat Reskrim Polresta Mataram bersama dengan salah satu orang tua korban pelecehan seksual, menyatakan bahwa pada saat itu yang bersangkutan (orang tua korban, Red) sedang bertemu dengan penjual cilok yang sedang berjualan di sekitar lingkungan rumahnya.

“Setelah diajak ngobrol (penjual cilok, Red) di rumah beliau (orang tua korban) dan dipertemukan dengan korban dan memang ada pengakuan korban sempat dilakukan tindakan pelecehan, tapi terjadi Desember kemarin,” ungkap Astawa, Selasa (13/9).

- Advertisement -

Kemudian karena situasi pada saat itu di rumah orang tua korban semakin ramai setelah dilakukan pertemuan tersebut, pada kesempatan itu ada patroli Polsek Ampenan melintas di daerah tempat tinggal orang tua korban, sehingga akhirnya pedagang cilok yang menjadi terlapor diamankan dan dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

“Sempat kami lakukan introgasi awal. Namun di jam-jam magrib, orang tua korban menyatakan bahwa dia tidak (jadi) melaporkan kejadian tersebut dengan pertimbangan lainnya,” terangnya.

Kadek menyatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi terkait dengan adanya peristiwa pelecehan tersebut. Namun bila ada kejadian tersebut, masyarakat dapat langsung melaporkan ke kepolisian.

“Bila memang ada kejadian atau keberatan dan mengetahui, silahkan melapor kepada kami di Unit PPA supaya bisa kami tindaklanjuti,” imbuhnya. Ia menegaskan, pihak kepolisian merespon setiap keluhan masyarakat. Apakah nanti proses penyidikan itu berjalan atau tidak, pihaknya akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada.

“Selama alat bukti kuat, bahwa sebuah peristiwa tindak pidana itu terjadi dan alat bukti kuat terduga itu terbukti melakukannya kita akan proses,” tuturnya.

Lebih lanjut, beredar kabar di media bahwa pihak kepolisian membebaskan pelaku. Padahal yang terjadi adalah orang tua korban sebagai pelapor yang mencabut laporan dan meminta agar terduga pelaku dibebaskan dengan alasan kemanusiaan.

“Akhirnya dia buat surat pernyataan dan itu disaksikan oleh istri dan kakaknya, setelah itu selesai. Kalau yang beredar media itu kami kurang tahu, dan sebagai korban karena ini rentan waktunya satu tahun dan tidak ada bukti digital untuk menuntut secara administratif dan secara visum juga,” tandasnya.

Di sisi lain, salah satu orang tua korban menjelaskan saat kejadian itu anak kandungnya baru berusia 10 tahun dan kini sudah 11 tahun. Awal mulanya ia mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pelecehan seksual pedagang cilok itu dari cerita sang istri.

“Namanya orang tua saya langsung respon, saya kemudian tanya anak saya dan betul kejadian itu. Dan kejadian Desember tahun lalu, saya tanya siapa yang lihat, katanya ada temannya yang juga menjadi korban, tapi hanya dipegang bahunya saja,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan sang anak tersebut, ia berinisiatif memanggil pedagang cilok tersebut jika melewati rumahnya ketika berjualan. Karena dagangannya banyak di senangi oleh orang sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Sehingga lebih memudahkan ia untuk bertanya kepada si pedagang tersebut terkait peristiwa dialami anaknya.

“Saat dia lewat rumah saya, saya langsung panggil masuk. Terus kemudian datang orang tua korban yang satuannya, terus kita tanya. Beberapa waktu kemudian dia mengaku (melakukan tindakan tersebut, Red),” jelasnya.

Namun karena kondisi gang rumah orang tua korban ini aktif hingga akhirnya banyak orang lalu lalang. Tetapi pada saat itu melintas pihak kepolisian dari Sektor Ampenan yang kemudian menanyakan apa yang sedang terjadi, kemudian dijelaskan apa yang terjadi pada saat itu.

“Karena kondisinya tidak kondusif, akhirnya kita meminta pihak kepolisian memfasilitasi mengamankan si pedagang cilok ini dibawa ke PPA,” bebernya.

Setelah diamankan, pihaknya bersama dengan pihak keluarga dari pedagang cilok ini mendatangi unit PPA sat Reskrim Polresta Mataram. Di mana sebelumnya sudah dihubungi bahwa si pedagang cilok ini telah diamankan. Namun setelah diamankan, ia sebagai pelapor mempertimbangkan ulang laporan kepolisian tersebut.

“Saya dengar ceritanya, dia punya bayi umur 1 tahun, itulah yang menjadi pertimbangan kami sebagai keluarga korban untuk secara kemanusiaan kami minta pihak kepolisian menengahi. Karena dia juga minta damai dan kami setuju untuk damai tapi tidak mengulangi perbuatannya,” tuturnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer