Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menerima laporan terkait TikToker Mia Earliana yang sebelumnya mengunggah konten yang membicarakan pengalaman berlibur di Gili Trawangan. Pihak kepolisian pun saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait laporan itu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menerangkan meskipun pihak terlapor sudah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, pihak kepolisian juga tidak bisa menolak laporan yang dibuat Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara atas unggahan Mia Earliana tersebut.
“Sambil berjalan, yang ahli (pemeriksaan ahli, Red) itu kan nanti kalau sudah naik ke penyelidikan. Ini masih diskusi pulbaket,” tuturnya, Kamis (22/9). Sementara itu, tindakan Mia Earliana mengunggah pengalaman liburannya itu diakui belum dapat dikategorikan masuk pada kasus sara ataupun ITE. Kendati laporan polisi yang diajukan tetap diperiksa.
“Dari Ditreskrimsus menerima informasi pengaduan, dan sudah diterima. Sekarang sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” jelas Artanto. Lebih lanjut, pulbaket dari pelapor jika sudah terkumpul akan ditinjau apakah bisa dinaikkan ke penyelidikan atau tidak.
Laporan polisi atas unggahan Mia Earliana sendiri diajukan oleh Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara terkait pencemaran nama daerah. “Kurang lebih seperti itu (tentang pencemaran nama daerah, Red). Kita menghargai pengadu dan pelapor,” ucapnya.
Selama proses pulbaket, penyidik akan meminta keterangan dari pelapor. Nantinya, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB akan menggelar rapat untuk menentukan apakah laporan itu masuk penyelidikan atau tidak.
“Sekarang masih pulbaket, jadi kita belum bisa menentukan seperti apa. Kita masih kumpulkan, kalau restorative justice belum bisa kita pastikan. Karena kita harus pulbaket, ini bisa naik penyelidikan atau tidak,” ungkapnya. (dpi)