Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga per 31 Agustus 2022 mencapai Rp 4,25 triliun. Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi, OJK NTB terus mendorong optimalisasi penyaluran KUR di NTB.
“Penyaluran KUR sampai Agustus Rp4,25 triliun dengan debitur 117.308 orang. Paling banyak disalurkan pada sektor perdagangan besar dan eceran total penyaluran Rp1,955 triliun dengan jumlah debitur 56.249,” ujar Kepala OJK NTB, Rico Renaldy, Senin (26/9).
KUR bertujuan meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Penerima KUR sebagaimana pasal 3 ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
“KUR yang disalurkan oleh penyalur KUR atau perbankan itu ada beberapa. Seperti ad KUR super mikro, mikro, kecil, KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan KUR khusus,” terangnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengakses KUR dapat mengajukan pinjaman KUR ke lembaga keuangan yang menyalurkan KUR. Adapun beberapa lembaga keuangan yang menyalurkan KUR di wilayah NTB yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), BPD Bali, Bank Sinarmas, Pegadaian, Bank Central Asia, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
“Maka dari pentingnya masyarakat memahami persyaratan dan prosedur dalam mengakses produk KUR, sehingga masyarakat dapat mengakses dengan mudah dan aman,” imbuhnya.
Dikatakan, untuk suku bunga atau bagi hasil KUR yaitu sebesar 6 persen. Di mana agunan KUR terdiri atas agunan pokok yang merupakan usaha atau objek dibiayai oleh KUR, dan agunan tambahan diberlakukan untuk KUR kecil di atas Rp100 juta dan KUR khusus di atas Rp100 juta sesuai dengan kebijakan/penilaian Penyalur KUR. Kemudian untuk agunan tambahan tidak diperlukan buat KUR super mikro, mikro, KUR khusus sampai dengan Rp100 juta dan KUR penempatan PMI.
“Ke depan kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan perbankan dapat mendorong penyaluran KUR lebih optimal dan merata di NTB, sehingga terwujud peningkatan perekonomian masyarakat NTB,” imbuhnya
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu atau perseorangan, badan usaha dan atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. (dpi)